Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Tuntaskan Tunggakan Perkara
Jaksa Agung ST Burhanuddin (antara)
law-justice.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan jajarannya tidak tebang pilih perkara. Semua perkara yang diusut disebut Burhanuddin harus dituntaskan.
"Saya meminta Jampidsus untuk menyelesaikan tunggakan perkara. Tidak ada khusus terkait salah satu perkara," jelas Burhanuddin dilansir dari Detik.
Seperti diketahui, kejaksaan memiliki ujung tombak di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut perkara-perkara korupsi. Saat ini Febrie Adriansyah yang diberi amanah sebagai Jampidsus.
Kajati Lampung
Sedangkan baru-baru ini Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Kuntadi, mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Posisi yang ditinggalkannya itu kini diisi Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus.
"Sebagai bagian dari kebutuhan organisasi. Tour of duty dan tour of area," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar sebelumnya.
Selain itu, ada sejumlah jabatan yang dirotasi, mulai posisi Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri. Sejumlah jabatan di lingkungan Kejagung juga mengalami penyegaran.***




Komentar