Kabiro SDM Kemenkeu Dipanggil KPK di Kasus Bea Cukai

Rabu, 12/08/2026 18:15 WIB
Gedung Kantor Pusat Direktorat Bea Cukai Kemenkeu (Ditjen Bea Cukai)

Gedung Kantor Pusat Direktorat Bea Cukai Kemenkeu (Ditjen Bea Cukai)

law-justice.co - Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kemenkeu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu sore, 12 Agustus 2026.

Kedua saksi yang dipanggil, yakni Ayu Sukorini selaku ASN, dan Bambang Juli Istanto selaku Kepala Biro SDM Kemenkeu. Hingga pukul 14.45 WIB, kedua saksi tersebut belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.

Belakangan, Taufik juga membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Bea Cukai Kediri.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar