Vonis Bebas Gus Samsudin Kasus Video Tukar Pasangan, JPU Ajukan Kasasi

Kamis, 01/08/2024 09:09 WIB
Usai Digeruduk Ratusan Warga, Padepokan Gus Samsudin Akhirnya Ditutup. (Detik).

Usai Digeruduk Ratusan Warga, Padepokan Gus Samsudin Akhirnya Ditutup. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur secara resmi mengajukan kasasi usai paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin divonis bebas dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir menyatakan bahwa pihaknya segera mengajukan upaya hukum kasasi usai Majelis Hakim memvonis bebas Samsudin dan dua anak terdakwa lainnya .

"Keputusan bebas ini tentunya kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi," kata Syahrir, kepada awak media, Rabu (31/7).

Syahrir ada perbedaan persepsi majelis hakim terdapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya JPU berpendapat terdapat perbuatan asusila dalam video tersebut. Sedangkan hakim menganggap hal itu bukan tindakan kesusilaan.

"Jadi dari keputusan kemarin itu ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan pertimbangan majelis hakim, terutama tentang kesusilaan, dari situ dilihat itu bukan perbuatan kesusilaan sehingga majelis hakim membebaskan," jelasnya.

Padahal dalam dakwaan JPU kepada tiga terdakwa sudah memenuhi unsur pidana, namun keputusan hakim berbeda.

"Dari kami JPU [menilai perbuatan Samsudin] sebenarnya sudah memenuhi unsur mungkin hakim berpendapat lain, kita ajukan kasasi supaya majelis hakim kasasi berpendapat lain," katanya.

Paranornal cum influencer Samsudin Jadab Alias Gus Samsudin divonis bebas dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Dua anak buahnya juga dinyatakan tak bersaah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan mengatakan, Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan," kata hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7).

Mendengar vonis bebas dari itu, tiga langsung terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.

"Kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," ucapnya.

Gus Samsudin dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar