Bareskrim Diminta Kejagung Lengkapi Hasil Audit Yayasan Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) meminta Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan hasil audit laporan keuangan yayasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan hasil audit tersebut dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/7).
Harli mengatakan hasil audit itu juga dibutuhkan sebelum kasus itu didaftarkan ke pengadilan untuk memudahkan penyidik menelusuri aliran keuangan Panji Gumilang.
Lebih lanjut, dia menuturkan sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terus berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus terkait pelengkapan berkas perkara.
"Ini sangat penting, karena pasal-pasal yang dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," pungkasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan. Berkas perkara Panji juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.




Komentar