Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Menguji MK Versus Amicus Curiae Universitas

Kamis, 18/04/2024 13:23 WIB
Gedung MK (Elisabeth Novina)/Nasional Geographic)

Gedung MK (Elisabeth Novina)/Nasional Geographic)

Jakarta, law-justice.co - Banyak pihak yang mengkritik proses pemilu. Sekedar membuka kembali daya ingat kita terhadap film dokumenter berjudul "Dirty Vote". Ini hasil riset, kata para produsernya. Dalam film ini diungkapkan secara sistematis bagaimana kecurangan Pemilu 2024 itu dilakukan secara terstruktur, by design, dan masif. Ceritanya cukup detail. Kebetulan, tiga inisitor sekaligus pemain film "Dirty Vote" adalah para akademisi dan peneliti yang sangat ahli di bidang hukum.

Selain membuat film, mereka juga berbicara, bahkan dengan teriakan nyaring di berbagai forum. Mereka menantang siapa saja yang ingin membantah isi film "Dirty Vote" itu. Kesimpulannya: "tak ada satupun yang membantah", kata mereka.

Tidak kalah beraninya, podcast "Bocor Alus" Majalah Tempo juga menguaraikan hasil investigasi jurnalistiknya. Mereka bahkan secara detail membongkar struktur kecurangan melalui dialog dan instruksi kekuasaan untuk melakukan kampanye buat paslon tertentu. Dari tingkat pusat, hingga tingkat daerah. Datanya cukup detail. Bahkan person to person. Mendengar podcast "Bocor Alus" seperti kita disuguhi bacaan berupa cerpen.

Tak kalah dengan "Dirty Vote" dan "Bocor Alus", para guru besar dari berbagai universitas juga melakukan kritik dan protes terhadap jalannya pemilu. Bobrok, kata mereka. Kritisisme para guru besar rupanya menular ke para mahasiswanya. Mereka turun ke jalan, ikut melakukan protes. Tapi, jumlahnya gak terlalu banyak. Mahasiswa era reformasi nampaknya beda dengan mahasiswa era Orde Baru. Kalah militan. Mungkin karena sekarang terlalu banyak fasilitas.

Apakah hasil riset "Dirty Vote", investigasi "Bocor Alus" dan "kritik" para akdemisi, termasuk guru besar" tentang pemilu curang dapat menjadi bukti sampai tingkat TSM di Mahkamah Konstitusi (MK)? Bagaimana jawaban anda

Baru-baru ini, setidaknya ada mahasiswa dari empat universitas yang mengajukan amicus curiae. Ini bahasa hukum. Bahasa awamnya: "Sahabat Mahkamah Konstitusi". Disingkat lagi: "Sahabat MK". Masak, sebagai sahabat tidak memperhatikan harapan sahabatnya. Kira-kira itu pesan yang ingin disampaikan. Empat universitas itu adalah UGM, Undip, Airlangga dan Unpad. Apa harapannya? "Pemilu Ulang dan Diskualifikasi 02". Ah, ngarep!

Sebelumnya, ada sejumlah akademisi dari berbagai universitas yang juga mengajukan diri sebagai amucus curiae. Selain akademisi, ada sejumlah seniman, bahkan Megawati juga ikut mengajukan.

Apakah amicus curiae dari berbagai pihak ini berpengaruh? Apakah para hakim MK akan memperhatikan harapan para akdemisi dan juga mahasiswa dari berbagai universitas itu? Apakah suara seniman itu terdengar? Ini soal nyali dan integritas para hakim MK. Dari sini keputusan itu akan dibuat.

Kalau melihat dari komposisi para hakim MK sekarang ini, saya hanya akan menjawab dengan senyum. Apa arti senyum itu? Tunggu hari Senin tanggal 22 April nanti. Senyum saya ini pernah terjadi sekitar tiga bulan sebelum putusan MK terkait gugatan umur capres-cawapres. Paham?

Masak penguasa mau dikalahkan oleh amicus curiae? Eh, maksud saya MK. Tidak semua sahabat berpengaruh pada sahabatnya. Apalagi, sahabat dadakan.***

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar