Waspada,NPL Kredit Macet Bank Naik dari 2023 ke Dua Bulan Pertama 2024

Senin, 15/04/2024 21:28 WIB
Ilustrasi Kredit Macet Perbankan (Ist)

Ilustrasi Kredit Macet Perbankan (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Adanya bayang-bayang risiko kredit macet perbankan mulai terlihat jelas. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) net industri perbankan yang tercatat terus menanjak sejak akhir tahun 2023.

Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2024 mencatat NPL net di level 0,82%, naik dari bulan sebelumnya di 0,79%. Sementara, NPL Gross tercatat tak ada perubahan dari bulan sebelumnya yakni stabil di angka 2,35%.

Yang dimaksud NPL net adalah rasio kredit macet yang telah memperhitungkan penyisihan yang dibentuk untuk mengantisipasi risiko kerugian. Dalam hal ini, NPL gross dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Dengan begitu, ada kemungkinan NPL net yang tercatat naik dikarenakan CKPN perbankan yang turun. Sebab, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyoroti bank untuk terus memperhatikan coverage dari CKPN yang dimiliki.

”Perbankan diminta meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan coverage CKPN secara memadai,” ujar Dian baru-baru ini. Dia juga meminta perbankan rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko. Terlebih menghadapi potensi peningkatan risiko kredit pasca berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi Covid-19 pada akhir Maret lalu.

Dian mendorong perbankan untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasional kegiatan usahanya. Ia menyebut NPL menjadi salah satu indikator untuk menentukan langkah pengawasan OJK.

Ia pun menyadari bahwa dalam operasionalnya, kinerja bank dapat mengalami siklus penurunan dan peningkatan kinerja. Namun, OJK tetap melakukan pengawasan untuk memastikan perbankan terus optimal dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. ”Angka NPL perbankan saat ini menunjukkan perbaikan yang solid pasca pandemi Covid-19 hingga saat ini sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Dian.

Kredit macet Bank adalah faktor pemicu utama terjadinya krisis ekonomi 1998 yang menjatuhkan Presiden Soeharto. Sebab itu pemerintah harus lebih serius untuk menangani kenaikan NPL perbankan ini, apalagi ditengah krisis ekonomi perang Iran-Israel dan nilai tukar rupiah yang terus merosot menjadi Rp 16.155 per dollar $.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar