Kubu Prabowo Gibran Serahkan Hasil PHPU ke MK

Senin, 15/04/2024 13:15 WIB
Yusril Ihza Akui Putusan Batas Usia Cawapres Problematik di Sidang MK. (tvonenews).

Yusril Ihza Akui Putusan Batas Usia Cawapres Problematik di Sidang MK. (tvonenews).

Jakarta, law-justice.co - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4) besok.

Ketua tim kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan "pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo Gibran" yang diajukan ke MK.

Perkara yang dimaksud ialah Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohonkan oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD.

"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April, kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (15/4).

Ia menegaskan kesimpulan kubu Prabowo-Gibran akan menyatakan perkara yang dimohonkan tak termasuk kewenangan MK.

"Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," jelas Yusril.

Lebih lanjut Yusril mengatakan hal yang diajukan pemohon terkait keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran itu bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya.

Begitu pula, sambung dia, terkait berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan pemohon. Yusril menilai hal itu juga kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu.

Yusril menjelaskan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara pemohon dengan KPU.

Ia menyebut pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU. Selain itu, pemohon pun memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.

"Namun kedua pemohon malah tidak mengemukakan hal ini dalam persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya," jelas Yusril.

Oleh karena itu, eksepsi kubu Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena cacat formil atau niet van onvanklijke verklaard (NO).

Sementara, dalam pokok perkara, kubu Prabowo-Gibran berkesimpulan bahwa pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam posita (unsur gugatan berisi fakta-fakta sosiologis yang dikaitkan dengan aspek hukum)-nya.

Yakni, terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif).

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ungkap Yusril.

Yusril turut menyinggung petitum yang diajukan pemohon kepada MK.

Menurut Yusril, petitum yang diajukan oleh kedua pemohon, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi Gibran saja.

Selain itu, memerintahkan KPU untuk melakukan Pilres ulang itu tidak ada dasarnya di dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Yusril.

"Terakhir dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku," tegas Yusril.

Dengan begitu, perolehan suara terbanyak, yakni 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari suara sah dalam Pilpres yang diperoleh Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum.

"Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian Pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR tanggal 20 Oktober 2024 nanti," imbuh Yusril dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah. Mereka unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Paslon ini juga menang di luar negeri.

Meskipun telah diumumkan, dinamika pilpres masih belum selesai. Saat ini, masih bergulir proses sidang PHPU atau sengketa Pilpres di MK. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menjadi pemohon dalam perkara sengketa Pilpres kali ini.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar