Benny Rhamdani Bantah Usul Pembatasan Barang PMI, Beberkan Isi Surat

Selasa, 09/04/2024 16:15 WIB
Ketua BP2MI Benny Rhamdani (Harianpijar)

Ketua BP2MI Benny Rhamdani (Harianpijar)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, membantah lembaganya yang mengusulkan pembatasan barang terhadap pekerja migran. Benny mengungkapkan isi surat awal usulan barang boleh dibawa atau dikirim oleh pekerja migran masuk ke Indonesia.

"BP2MI tidak pernah mengusulkan pembatasan barang kiriman dan barang bawaan milik PMI. Sejak awal yaitu tahun 2021," kata Benny saat jumpa pers di akun YouTube BP2MI RI, Selasa (9/4/2024).

Lebih lanjut Benny menjelaskan bawah lembaganya menerima surat Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengusulkan barang apa saja yang bisa dibawa atau dikirim oleh PMI. Surat Kemendag itu kemudian dibalas oleh BP2MI.

"Surat Sestama dikeluarkan atas nama BP2MI menjawab surat yang dikeluarkan, ini bisa difoto, supaya kita adil, ini suratnya tertanggal 4 Oktober 2023, perihalnya permintaan usulan jenis," ujar Benny.

"Jadi Kementerian Perdagangan melalui direktorat jenderal perdagangan luar negeri meminta, perihal permintaan usulan jenis, jumlah, dan satuan barang yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI," sambungnya.

Menurut Benny, surat tersebut tidak salah, lalu BP2MI menjawab surat Kemendag melalui Sestama. Jawaban surat itu berisi pengantar dan 19 halaman usulan barang yang bisa dibawa atau dikirim oleh PMI.

"Apa saja? Nah kita buka, rahasianya, kalau dianggap rahasia. Ini 19 halaman, barang-barang yang kita inginkan dibebaskan pajaknya oleh negara kepada PMI, 19 halaman, dengan berbagai jenis yang sangat banyak. Walaupun Permendag, atau hasil akhir dari pembahasan, tidak mengakomodir keseluruhan apa yang diusulkan BP2MI," ucapnya.

Benny mengatakan BP2MI sudah rapat yang digelar oleh Kemenko Perekonomian, bahwa diputuskan akan ada rapat kembali pada 16 April secara terbatas pimpinan oleh kementerian/lembaga.

Dalam rapat nantinya, BP2MI diminta memberi masukan untuk melakukan revisi Permendag 36/2023. BP2MI diminta untuk memberi pandangan barang milik PMI yang masih tertahan di dua pelabuhan.

"Posisi BP2MI tetap meminta bahwa revisi berjalan, dan BP2MI dalam rapat terbatas nanti akan menyampaikan beberapa usulan-usulan dan usulan itu BP2MI sangat sederhana, tidak perlu lagi mencari-cari celah poin apa, substansi apa yang kita usulkan, kita akan kembali pada posisi awal," ungkap Benny dikutip dari Detik.

Dengan berjalannya proses revisi, BP2MI meminta barang-barang milik PMI di pelabuhan Semarang dan Surabaya untuk dikeluarkan dan diserahkan kepada keluarga PMI.

"Sambil menunggu proses revisi yang akan dilakukan, maka barang-barang yang sudah ada di pelabuhan tadi, tidak mengacu lagi pada Permendag, di mana sudah dikategorikan, diidentifikasi pendataannya kepada PMI, dikeluarkan diserahkan kepada keluarga PMI," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar