Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Kritisi Kesaksian Menteri Sosial di Sidang MK

Minggu, 07/04/2024 20:34 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini  memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Konstitusi 5 April 2024. (Tangkapan Layar Youtube MK).

Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Konstitusi 5 April 2024. (Tangkapan Layar Youtube MK).

law-justice.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma), satu dari empat Menteri yang diminta kesaksiannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024. Dalam kesaksiannya, Risma mengungkap, total anggaran perlindungan sosial tahun 2024 yang ada di Kementerian Sosial sebesar Rp78 triliun, lebih rendah dari anggaran tahun 2023 yang mencapai Rp87 triliun. Salah satu alasannya, menurut Risma, karena anggaran Bantuan Langsung Tunai terkait El Nino (BLT El Nino), yang diberikan di tahun 2023, dihentikan di 2024, seperti ditetapkan dalam UU APBN No 19/2023 tentang APBN tahun anggaran 2024, yang disetujui DPR pada 21 September 2023, dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.

Kesaksian Risma ini sangat penting, karena menjadi bukti tidak terbantahkan, bahwa Bantuan Sosial yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet / rapat terbatas 6 November 2023 melanggar UU APBN, UU Keuangan Negara, dan Konstitusi. Pertama, dengan dihentikannya Bantuan Sosial terkait El Nino di tahun 2024, berarti, secara eksplisit, DPR berpendapat bahwa (dampak sosial) El Nino sudah selesai di tahun 2023, dan tidak berlanjut di 2024, sehingga tidak ada anggaran Bantuan Sosial terkait El Nino yang dialokasikan di dalam APBN 2024. 

Yang dimaksud dengan Bantuan Sosial terkait El Nino adalah Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan dampak sosial dari perubahan cuaca ekstrim El Nino. Bantuan Sosial tersebut bisa dalam bentuk Bantuan Sosial Beras maupun Bantuan Langsung Tunai El Nino (BLT El Nino).

Kedua, sebagai konsekuensi atas keputusan DPR tersebut, yaitu tidak ada El Nino di 2024 dan tidak ada anggaran Bantuan Sosial terkait El Nino di dalam APBN 2024, maka semua Bantuan Sosial yang mengatasnamakan El Nino, atau mengeksploitasi El Nino, secara nyata melanggar hukum. Ketiga, Presiden Joko Widodo memperpanjang Bantuan Sosial yang seharusnya berakhir November 2023, kemudian dilanjutkan sampai Juni 2024.

Keputusan perpanjangan Bantuan Sosial tersebut diambil dalam rapat kabinet / rapat terbatas pada 6 November 2023, tanpa persetujuan DPR, dengan alasan dampak sosial El Nino masih berlanjut, seperti terbukti dari pernyataan Sri Mulyani, bahwa perpanjangan bansos dilakukan demi menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, di tengah ancaman El Nino.

Pernyataan ini secara nyata bertentangan dengan pendapat DPR, yaitu El Nino berakhir 2023 dan tidak berlanjut di 2024, sehingga tidak ada anggaran Bantuan Sosial terkait El Nino di dalam APBN 2024, seperti terungkap dari kesaksian Risma. Artinya, telah terjadi penyimpangan kebijakan APBN. Oleh karena itu, perpanjangan pemberian Bantuan Sosial sampai Juni 2024 oleh Presiden Joko Widodo, dengan mengatasnamakan El Nino, melanggar APBN 2024, termasuk penyimpangan Kebijakan APBN dengan sanksi pidana penjara dan denda seperti dimaksud Pasal 34 UU Keuangan Negara.

Selain itu, perpanjangan Bantuan Sosial sampai Juni 2024 tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan UU tentu saja melanggar Konstitusi, Pasal 23.

Pernyataan Presiden Joko Widodo, akan melanjutkan Bantuan Beras sampai Juni 2024 apabila APBN cukup, secara nyata merupakan upaya penetapan APBN secara sepihak tanpa melibatkan DPR, sehingga melanggar hak Budget DPR, melanggar Konstitusi dan UU Keuangan Negara. Bantuan Beras yang dimaksud Presiden Joko Widodo tersebut telah direalisasikan pada bulan Januari, Februari, Maret 2024, tanpa persetujuan DPR.

Terakhir, Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memperpanjang BLT El Nino sampai Juni 2024 sebesar Rp200.000 per bulan. Keputusan Presiden secara terang-terangan melawan hak budget DPR terkait Bantuan Sosial El Nino yang dihentikan di 2024, dan merupakan penyimpangan kebijakan APBN 2024 yang sangat serius, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 dengan UU No 19/2023 tentang APBN 2024.

Kesaksian Risma merupakan fakta dan bukti sangat penting, DPR berpendapat tidak ada dampak sosial El Nino di tahun 2024, dan tidak menganggarkan Bantuan Sosial terkait El Nino di dalam APBN 2024.  Sehingga pemberian Bantuan Sosial yang mengatasnamakan El Nino secara nyata merupakan penyimpangan kebijakan APBN 2024.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar