Ngabalin :4 Menteri Jokowi Sudah Melawan Tuduhan Fitnah Bansos
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin (fajar.co.id)
[INTRO]
Meskipun sebenarnya pemerintah bukan peserta pemilu dan tidak punya kepentingan untuk merusak pemilu yang demokratis. Ia menegaskan Presiden Jokowi punya pertimbangan tersendiri dalam penyalurannya. Pertimbangan itu salah satunya diambil berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penyerapan aspirasi publik yang selama ini dilakukan KSP melalui Program KSP Mendengar."Presiden tahu, mana yang tepat sasaran dan apa yang harus dilakukan oleh Presiden. Sama seperti apa yang disampaikan bapak dan ibu menteri. Jadi semua fitnah, dugaan dan omon-omon itu sudah terjawab dengan baik," ujar Ngabalin. Sebelumnya empat menteri memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Mereka yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional Presiden.
Pernyataan Sri Mulyani itu untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait dengan asal alokasi dana kunjungan Presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari Presiden.Menkeu menjelaskan bahwa dana operasional Presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.
Meskipun sebenarnya pemerintah bukan peserta pemilu dan tidak punya kepentingan untuk merusak pemilu yang demokratis. Ia menegaskan Presiden Jokowi punya pertimbangan tersendiri dalam penyalurannya. Pertimbangan itu salah satunya diambil berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penyerapan aspirasi publik yang selama ini dilakukan KSP melalui Program KSP Mendengar."Presiden tahu, mana yang tepat sasaran dan apa yang harus dilakukan oleh Presiden. Sama seperti apa yang disampaikan bapak dan ibu menteri. Jadi semua fitnah, dugaan dan omon-omon itu sudah terjawab dengan baik," ujar Ngabalin. Sebelumnya empat menteri memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Mereka yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional Presiden.
Pernyataan Sri Mulyani itu untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait dengan asal alokasi dana kunjungan Presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari Presiden.Menkeu menjelaskan bahwa dana operasional Presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.
Share:
Tags:
Komentar