Temui Mendag, Bos Tokopedia Laporkan Hasil Integrasi dengan Tiktok

Kamis, 04/04/2024 22:17 WIB
Respons China soal Pemerintah Indonesia Resmi Larang Tiktok Shop. (Istimewa).

Respons China soal Pemerintah Indonesia Resmi Larang Tiktok Shop. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Manajemen Tokopedia telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan untuk melaporkan perkembangan integrasi dengan Tiktok Shop dengan platform e-commerce tersebut. 

CEO Tokopedia, Melissa Siska Juminto telah menemui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa 2 April 2024.

Lebih lanjut Melissa mengatakan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024, Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Ia bilang, seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop | Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi, sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia. 

"Kami juga telah memisahkan akun media sosial dengan akun e-commerce di aplikasi TikTok, lengkap dengan pilihan pengaturan privasi sesuai preferensi pengguna. Dengan demikian, kami sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023," ujar Melissa dalam keterangan resminya, Kamis (4/4).

Melissa mengatakan, Tokopedia akan terus berkomitmen untuk memajukan UMKM lokal dengan melanjutkan program-program pengembangan UMKM seperti Beli Lokal, Melokal dengan Batik, dan Ramadan Ekstra Seru. 

Sementara itu, dikutip dari Kontan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, pertemuan tersebut membahas tentang perkembangan kolaborasi antara Tiktok dan Tokopedia. "Tokopedia melaporkan progres integrasi, bahwa secara umum, proses integrasi telah dilakukan oleh PT Tokopedia dan diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia," ungkapnya.

Isy menjelaskan, nama Tiktok Shop nantinya berubah menjadi Shop Tokopedia, yang merupakan aplikasi e-commerce dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia mulai dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.

Ia bilang, Shop Tokopedia menggantikan fitur Tiktok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo.

Isy mengatakan, Kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya. Hal ini dilakukan agar bisnis yang dijalankan Shop Tokopedia tetap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar