PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN, Minta Cabut Penetapan Hasil Pilpres 2024
PDI Perjuangan (PDIP) memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-50 di kawasan JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat (10/1/2023). Peringatan HUT ini akan dilakukan sebagai bagian konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang. Acara HUT ke-50 PDI Perjuangan tak mengundang partai politik lain. Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) secara resmi telah melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024, Selasa (2/4).
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN.
Gayus menyebut gugatan PDIP di PTUN berbeda dengan gugatan mereka sebelumnya ke MK. Dalam gugatan kali ini, dia menyebut spesifik dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Sementara di MK, gugatan hanya berkenaan dengan sengketa suara.
Gayus mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum KPU secara spesifik berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, mereka juga menggugat pemerintah karena dinilai telah ikut membantu pemenangan mereka sebagai capres cawapres nomor urut 2.
"Saya katakan tadi fokus pada tindakan adalah KPU RI tahun 2024, bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka," katanya.
Gayus menambahkan bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah, terutama KPU, PDIP dianggap sebagai pihak yang dirugikan. Termasuk di dalamnya PDIP sebagai salah satu partai pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," imbuh Gayus.
Dalam petitumnya, PDIP meminta KPU mencabut keputusan Pilpres 2024 yang telah memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," kata Anggota Tim Hukum PDIP, Erna Ratnaningsih usai mendaftarkan gugatan.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri. Tim hukum PDIP dipimpin mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbun.
PDIP dalam gugatannya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai cawapres Prabowo. Pasalnya, KPU masih menggunakan peraturan lama saat menerima pendaftaran Gibran.
Peraturan yang dimaksud yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Di dalamnya, syarat capres cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun dan tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menambahkan syarat pernah menjadi kepala daerah.
"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata Erna.
Komentar