Ini Respons Airlangga Soal Diminta Jadi Saksi Pilpres di MK

Jum'at, 29/03/2024 20:59 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (suara)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (suara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto menjawab permintaan permohonan tim hukum 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait dihadirkannya 4 orang menteri di persidangan sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi (MK). Airlangga menyebut pihaknya dalam posisi menunggu.

"Ya kita tunggu saja," ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).

Airlangga mengatakan pihaknya akan memperbarui informasi yang didapat. Namun, untuk saat ini belum ada undangan yang masuk ke pihaknya.

"Kita lihat aja, kan belum ada undangan," kata Airlangga dilansir Detik.

Adapun dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres yang berlangsung kemarin, Kamis 28 Maret 2024

 Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dn Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, meminta persetujuan kepada Ketua MK untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan.

"Yang Mulia, kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," tutur Ari dalam sidang.

Di saat yang bersamaan, Ketua Hakim MK Suhartoyo, menyebut akan membahas itu. 

"Ya, nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar