Pengakuan Mahasiswa Magang jadi Korban TPPO Jerman: Jadi Kuli Panggul

Jum'at, 29/03/2024 09:10 WIB
Ilustrasi TPPO (Kompas.com)

Ilustrasi TPPO (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, seorang mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Jerman asal Universitas Jambi (Unja) mengaku magang dia bekerja tidak sesuai dengan jurusan kuliahnya.

Dia malah jadi pekerja kasar yakni jadi kuli panggul di sebuah perusahaan logistik. Mahasiswa berinisial N itu mengaku ditempatkan di Kota Breman, Jerman.

"Saya selama magang mengaku menjadi kuli panggul perusahaan logistik di Kota Bremen, Jerman. Bukan magang di tempat yang sesuai ilmu yang dituntutnya selama kuliah di salah satu fakultas di Unja," kata N di Jambi seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/3).

Dia magang selama tiga bulan di perusahaan logistik internasional itu. Selama tiga bulan magang, ia hanya diminta jadi kuli angkat paket.

"Mobil kontainer datang kita bongkar dan kita naikan conveyor," katanya.

Selain itu, ada juga mahasiswa yang pekerjaannya memindahkan dari conveyor dimasukkan ke mobil container untuk didistribusikan.

Dia mengatakan tak ada perbedaan pekerjaan antara mahasiswa dan mahasiswi. Semuanya bekerja sebagai kuli panggul.

"Paket itu ada yang seberat 30 kg dan 40 kg, dan kami di sana diawasi pengawas dan tidak boleh saling membantu," katanya.

Beratnya pekerjaan membuat banyak mahasiswa sakit pada pekan pertama magang.

Menurut N, jenis pekerjaan ini jelas tak sesuai harapannya. Sejak awal memang pihak penyalur menyatakan pekerjaan yang ditawarkan adalah nonskill.

"Cuma kalau kerjaan seperti itu tidak masuk akal," katanya.

Sebelum magang, N sebenarnya sudah merasa ada kejanggalan yakni saat penandatanganan kontrak pada 16 Oktober 2023. Saat itu kontrak yang berbahasa asing tak boleh diterjemahkan.

Pihak penyalur menurutnya ingin kontrak lekas ditandatangani. Padahal saat itu selain berbahasa asing, kontrak juga tebal.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPO berkedok magang ini.

Kelima tersangka itu diketahui masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan tersangka ER selaku direktur utama berperan untuk menawarkan program magang itu ke sejumlah kampus.

Respons Kampus

Universitas Jambi mengaku siap memberikan pendampingan pada mahasiwa korban TPPO berkedok magang di Jerman ini.

Rektor Universitas Jambi Helmi dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus magang di Jerman.

"Dan akan memberikan bantuan atau pendampingan dalam bentuk apapun yang diperlukan bagi mahasiswa," ujarnya.

Rektor memastikan Unja tidak melanjutkan perjanjian kerja sama antara Universitas Jambi dan PT SHB selaku penyelenggara program.

Program magang di Jerman ini berawal saat PT CV-Gen dan PT SHB menawarkan program Ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional bagi mahasiswa ke Jerman selama tiga bulan pada Oktober hingga Desember 2023.

Pada awal Oktober 2023 peserta dari Unjamulai diberangkatkan ke Jerman secara bertahap.

Setelah beberapa minggu peserta tiba di Jerman, pihaknya mendapat informasi dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang di Jerman tersebut terindikasi melanggar prosedur dan mengimbau perguruan tinggi menghentikan keikutsertaan dalam program tersebut.

Unja langsung memantau secara daring peserta program dan memastikan kondisi mereka di sana. Hasilnya tidak terdapat kejadian menonjol ataupun persoalan yang ditemukan.

Pada Desember 2023 peserta yang mengikuti magang di Jerman tersebut pulang secara bertahap kembali ke Jambi dalam kondisi sehat.

Kasus TPPO) berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswayang sedang mengikutiferienjobmendatangi KBRI di Jerman.

Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggidi Indonesia.

Total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi.

Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CV-Gen dan PT SHBmengenai adanya program magang di Jerman. Saat mendaftar, mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatanletter of acceptance(LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatanapprovalotoritas Jerman atauworking permit.

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta yangpengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja setiap bulan.

Kemendikbud Kaji Sanksi 33 Kampus

Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengaku sedang mengkaji sanksi yang kemungkinan diberikan pada kampus yang terlibat.

"Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP)," kata Abdul Haris di Jakarta, Rabu (27/3).

Abdul menegaskan program ferien job sendiri tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan telah diperjelas sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek.

Hal itu lantaran MBKM merupakan upaya Kemendikbudristek dalam menyediakan ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas yang mampu memberikan pembekalan skill dan peningkatan kompetensi.

"Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi," kata Abdul.

Meski demikian Abdul mengatakan peristiwa TPPO berkedok magang akan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah untuk mampu meningkatkan pengawasan terhadap program yang berjalan di perguruan tinggi.

"Kami menganggap ini sebagai lesson learned bagi kementerian untuk bisa memperketat dari pengawasan dan kontrol dari kegiatan. Saya sangat berharap agar celah ini bisa kita tutup dan tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar