Nama Pendakwah Gus Miftah Terseret dalam Pusaran Sengketa Pilpres

Kamis, 28/03/2024 19:59 WIB
Pendakwah Gus Miftah (Okezone)

Pendakwah Gus Miftah (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah ikut terbawa dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Nama Miftah diseret oleh Anies-Muhaimin atas dugaan politik uang Prabowo-Gibran. Mereka mempermasalahkan pembagian uang oleh Gus Miftah yang viral di media sosial.

"Bahwa Gus Miftah memberikan uang kepada santri dan anak yatim dengan latar belakang terdapat orang membentangkan baju bergambarkan Prabowo sambil meneriaki nama Prabowo pada Kamis 28 Desember 2023 di Pamekasan Madura," kata tim hukum Anies-Muhaimin di dokumen gugatan dikutip dari CNN Indonesia.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakup Putra Hasibuan menjawab tudingan tersebut pada sidang hari ini. Dia membantah tindakan Miftah terkait dengan Prabowo-Gibran.

Yakup menegaskan Gus Miftah bukan bagian dari tim sukses Prabowo-Gibran. Pembagian uang itu, kata Yakup, juga bukan acara kampanye pasangan calon nomor urut 2.

"Itu dilakukan dalam kapasitas pribadi karena sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai tim kampanye, baik di tingkat nasional maupun daerah," ungkapnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin mendalilkan kecurangan oleh Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Mereka menilai hasil pilpres tidak sah karena pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Anies dan Muhaimin memohon MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Mereka juga memohon Pilpres 2024 kembali digelar tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar