Putusan MKMK: Hakim Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi dengan PDIP

Kamis, 28/03/2024 11:43 WIB
Hakim konstitusi Saldi Isra (Dok.Setkab)

Hakim konstitusi Saldi Isra (Dok.Setkab)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi menyatakan Hakim Konstitusi, Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna menyatakan dalil yang diajukan oleh pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan PDIP. Hal itu disampaikan Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan Hakim Terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan," kata Palguna.

Palguna mengatakan keputusan itu juga hasil pertimbangan keterangan hakim terlapor alias Saldi yang membantah dalil-dalil pelapor.

Oleh sebab itu, Saldi dinyatakan tidak terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, Saldi juga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam memberikan dissenting opinion di Putusan MK perkara nomor 90/PUU-XX/2023 tentang syarat usia minimal capres dan.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," kata Palguna.

Pelapor Saldi dalam perkara ini adalah Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi. Dia menjadikan berita daring yang merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumbar berkaitan dengan Isra sebagai bukti dugaan afiliasi hakim konstitusi tersebut.

"Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu (tentang syarat usia capres-cawapres), dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Bu Puan [Ketua DPP PDIP Puan Maharani] dan satu lagi," kata Andi saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3).

Ini bukan kali pertama Saldi Isra dilaporkan. Sebelumnya, MKMK pernah menyidang dugaan pelanggaran etik Saldi Isra. Perkata tercatat dengan nomor 3/MKMK/L/11/2023.

Dia diadukan karena pernyataan dalam dissenting opinion putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Akan tetapi, MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan dissenting opinion.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar