Gugatan Hasil Pilpres di MK

Anies : Pilpres Tidak Berjalan Jujur, Adil dan Bebas

Rabu, 27/03/2024 21:52 WIB
Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan

Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Calon presiden Anies Baswedan merasa Pilpres 2024 yang telah dilaksanakan tidak dijalankan secara bebas, jujur dan adil.

Hal ini ia sampaikan ketika hadir dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di hadapan delapan hakim MK, Rabu 27 Maret 2024.

"Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya," jelas Anies.

Dia menyatakan hasil penghitungan suara di Pemilu 2024 tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut Anies mengatakan Pemilu 2024 diwarnai dengan intervensi oleh penguasa. Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting hal ini.

Anies juga menyebut penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 terpampang secara nyata dan telah mencoreng.

Anies mengatakan independensi yang menjadi pilar pertama Pemilu justru tergerus oleh intervensi kekuasaan.

"Salah satunya penggunaan institusi negara yang memenangkan calon yang tak memenuhi kriteria ditetapkan," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Anies juga menyinggung pengerahan aparat di daerah-daerah serta penyalahgunaan bantuan sosial selama Pilpres.

"Bansos yang sejatinya digunakan kesejahteraan rakyat jadi alat transaksional," jelas Anies.

Pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka tidak menerima kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara paling banyak.

AMIN meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024. AMIN juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar