Ini Alasan Investor Masih Menunggu Putusan Sengketa Pemilu di MK

Rabu, 27/03/2024 17:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari Rabu 27 Maret 2024 mulai gelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan, sidang gugatan Pilpres akan berdampak jika ditemukan kecurangan yang sistematis sehingga menjadi delegitimasi hasil pemilu. Contohnya jika terbukti kebijakan bansos dipolitisasi untuk pemenangan pilpres, sehingga investor akan ragu soal kualitas anggaran pemerintah.

Masalahnya, lanjut Bhima, uang bansos sebagian dari pembiayaan utang. Jadi investor pemegang SBN juga perlu mengetahui uang APBN digunakan untuk apa saja termasuk transparansinya.

Lebih lanjut Bhima menyebut, delegitimasi hasil pilpres juga meningkatkan risiko politik yang menjadi salah satu indikator dalam penentuan rencana investasi. 

"Apalagi kalau hasilnya pemilu harus diulang, itu pasti dampaknya besar sekali ke iklim investasi. Jadi investor masih wait and see soal hasil (sidang gugatan pilpres) MK," ujar Bhima saat dihubungi Rabu 27 Maret 2024.

Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya telah mendengarkan permohonan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Tak hanya itu, Yusril juga merespons permohonan Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran.

Kemudian meminta supaya dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

"Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," kata Yusril dilansir Kontan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar