Ini Deretan Poin Paparan Anies dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Rabu, 27/03/2024 12:06 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara resmi melepas Tim Hukum Nasional AMIN untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi di Markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Kamis(21/3/2024). Robinsar Nainggolan

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara resmi melepas Tim Hukum Nasional AMIN untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi di Markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Kamis(21/3/2024). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Rabu 27 Maret 2024, Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan pernyataannya sebagai pemohon dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan Anies disampaikan sebelum tim pengacara menjelaskan pokok-pokok permohonan gugatan.

Berikut ini poin-poin paparan Anies dalam sidang tersebut:

A. Pilpres tidak jujur, bebas, dan rahasia

Anies merasa Pilpres 2024 yang telah dilaksanakan tidak dijalankan secara bebas, jujur, dan adil. Menurut dia, yang terjadi justru sebaliknya.

"Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya," kata Anies.

Anies menyatakan hasil penghitungan suara di Pemilu 2024 tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dia mengatakan Pemilu 2024 diwarnai intervensi penguasa. Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting hal ini.

B. Intervensi penguasa

Anies menilai hasil penghitungan suara di Pemilu 2024 yang dilakukan KPU tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dia juga menyoroti intervensi penguasa, pengerahan aparat, hingga politisasi bantuan sosial.

"Perlu kita garis bawahi dan perlu kita sadari bahwa angka suara tidak menentukan kualitas demokrasi, tidak otomatis mencerminkan kualitas keseluruhan," kata Anies

Ia menyatakan di Pemilu 2024 ini penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan tertentu sangat terang benderang.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," ucapnya.

C. Pengerahan bansos

Anies menyoroti berbagai praktik pengerahan bantuan sosial yang dijadikan alat transaksi demi memenangkan pasangan calon tertentu. Ia juga mengatakan ada aparat daerah yang mengalami tekanan.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu," kata dia.

D. MK diintervensi

Menurut Anies, dugaan intervensi penguasa juga turut merambah hingga ke pimpinan MK. Baginya, intervensi seperti demikian membahayakan fondasi demokrasi Indonesia.

"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," kata dia.

Anies menjelaskan apa yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini bisa dianggap sebagai kenormalan di masa depan jika tidak dikoreksi.

"Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law. Demokrasi yang makin matang atau sulit diluruskan di tahun-tahun ke depan," kata Anies.

Pasangan Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak menerima kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

AMIN meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024. AMIN juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia tanpa keikutsertaan Gibran sebagai calon wakil presiden.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar