Pihak Korban Perundungan Binus Sayangkan Tersangka Hanya Wajib Lapor

Selasa, 26/03/2024 17:45 WIB
Stop Bullying (Pixabay)

Stop Bullying (Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Pihak korban dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong menyayangkan tersangka kasus itu hanya dikenakan wajib lapor ketika proses hukum berjalan.

Kuasa Hukum korban, Rizki Firdaus mengatakan pihaknya menilai tersangka bisa saja ditahan, karena unsur telah dewasa dan dikhawatirkan mengulangi kesalahannya atau kabur.

"Tapi kita pribadi menyayangkan, kenapa, karena hal tersebut harusnya tidak terjadi (Wajib lapor, red). Karena tersangka ini kan bukan anak, sudah dewasa," katanya kepada awak media, Selasa 26 Maret 2024.

"Dikhawatirkan pengulangan kejadian, dikhawatirkan kabur, itu dalam KUHAP diperbolehkan ditahan," sambungnya dilansir dari Disway.

Kemudian, karena kasus itu ada dugaan pelecehan terhadap korban dan pasal yang disangkakan dijunctokan. Dinilainya bisa menjadi alasan tersangka layak ditahan.

"Dan saat konferensi pers bang Alvino selaku Kasatreskrim akan menjunctokan pelecehannya, ada penggabungan dugaan tindak pidana. Itu kita sayangkan banget, harusnya yang tersangka bisa ditahan," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka dugaan bullying dan penganiayaan di Binus Serpong tidak ditahan Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan empat tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Selain tersangka, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga dikenakan wajib lapor.

"Bahwa terhadap Tersangka dan ABH (Anak Bermasalah dengan Hukum) diterapkan Wajib Lapor (WL)," katanya kepada awak media, Kamis 21 Maret 2024.

Pihak korban dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong sayangkan tersangka kasus itu hanya wajib lapor ketika proses hukum berjalan.-Rafi Adhi Pratama-

Diketahui, polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan, namun belum menyebutkan dengan pasti apakah anak Vincent Rompies masuk daftar tersangka.

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.

Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).

"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.***

 

 

  

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar