Polisi Resmi Tetapkan `Koboi Jalanan` di Mampang Jaksel Jadi Tersangka

Minggu, 24/03/2024 09:41 WIB

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan secara resmi menetapkan seorang pria berinisial HHR (32), yang melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol ke pengendara mobil lain, sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menaikkan status pelaku penodongan," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero, Sabtu (23/3).

Dalam kasus ini, HHR dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, sebuah video yang dinarasikan aksi pengendara mobil menodongkan pistol, beredar di media sosial. Disebutkan peristiwa itu terjadi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HHR di sebuah rumah di Jalan Griya Cibinong Indah 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 00.40 WIB.

"Tim Opsnal (Operasional) menelusuri alamat dari nomor polisi kendaraan tersebut, setelah tim Opsnal mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah tersebut," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero saat dikonfirmasi, Sabtu.

"Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya," sambungnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan satu pucuk senjata api airsoft gun dan 1 pucuk senjata korek api.

Polisi menyebut motif HHR melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol ke pengendara mobil lain untuk menakut-nakuti korban.

David juga membeberkan sebelum aksi penodongan pistol itu, mobil pelaku sempat bersenggolan dengan korban. Hal ini yang kemudian berujung aksi adu mulut antara pelaku dengan korban.

"[Motif todong pistol] sementara yang kita dapat untuk menakut-nakuti pengendara lainnya yang bersitegang dengan yang bersangkutan di jalan," kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar