Lembaga Adat: Waspadai Provokasi Atas Nama Adat di IKN

Sabtu, 23/03/2024 22:45 WIB
Ilustrasi: Kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. (VoI)

Ilustrasi: Kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. (VoI)

law-justice.co - Polemik agraria sempat mengemuka di kawasan Ibukota Negara Nusantara (IKN). Polemik tersebut dipantik  surat Otorirta IKN (OIKN) yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah IKN. Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat agar jangan terprovokasi dengan isu permasalahan agraria atau pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan membawa nama masyarakat adat.

Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara. Isi surat menyebutkan, berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia dilakukan penggusuran.

Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat agar jangan terprovokasi dengan isu permasalahan agraria atau pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan membawa nama masyarakat adat. "Kami imbau warga agar lebih selektif dengan isu atau berita di media, jangan mudah terprovokasi apalagi menyangkut SARA," kata Humas Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara Eko Supriyadi di Penajam, Sabtu (23/3/2024) sebagaimana dilansir Antaranews.

"Tidak benar isu bahwa penggusuran bangunan masyarakat adat, ada kepentingan tunggangi masyarakat adat. Kami tolak oknum atas namakan masyarakat adat untuk kepentingan pribadi maupun golongan," tegas Eko Supriyadi.

Menurut dia, akhir-akhir ini banyak kepentingan yang menunggangi atau mengatasnamakan masyarakat adat dalam permasalahan agraria di kawasan IKN, dan masyarakat adat Paser tidak terlibat dengan masalah pertanahan itu. Surat OIKN itu sudah ditarik dan dinyatakan gugur (tidak berlaku lagi), sehingga tidak benar ada penggusuran bangunan milik warga di IKN.

Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan IKN, dan meminta OIKN memperhatikan hak semua warga terkena dampak pembangunan tanpa terkecuali.  "Kami minta ada sosialisasi tepat sasaran tanpa intervensi pihak manapun, dan musyawarah untuk atasi konflik agraria antara warga lokal maupun masyarakat adat," jelasnya.

 IKN harus memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat agar berjalan seimbang dan berkelanjutan, tidak meninggalkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat. "Sumber daya manusia (SDM) warga lokal diberdayakan, baik sektor pendidikan, kebudayaan maupun keterampilan," demikian Eko Supriyadi.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar