Pakar Hukum Tata Negara UGM Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Minggu, 17/03/2024 11:21 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar. (Istimewa).

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Beberapa waktu lalu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyampaikan orasi tentang pengadilan rakyat.

Orasi tersebut dia sampaikan pada acara deklarasi “Kampus Menggugat: Tegakkan Etika & Konstitusi, Perkuat Demokrasi” yang bertempat di Balairung UGM, Selasa, 12 Februari 2024.

Dikutip dari YouTube dan siaran televisi, pria yang kerap disapa Uceng tersebut menyampaikan bahwa pengadilan rakyat merupakan salah satu opsi yang bisa diambil oleh akademisi, khususnya akademisi UGM.

“Saya ingin mengajak begini, hari ini DPR sudah memulai angket, DPD sudah memulai pansus, apa yang akan dimulai oleh kita akademisi terkhusus UGM? Maka harus kita pikirkan langkah yang lebih konkret, saya kira salah satu tawaran dan saya minta bisakah nanti ini dilakukan di UGM adalah kita akan membuat yang namanya pengadilan rakyat," ujarnya.

Menurutnya, pengadilan rakyat menjadi penting ketika lembaga negara sudah tidak serius mengadili, menjatuhkan sanksi, dan melakukan penghukuman. Jika negara sudah berada pada titik itu, maka rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat.

"Kita punya banyak contoh di negara lain. Ada puluhan negara yang sudah pernah melakukan pengadilan rakyat," lanjut Uceng.

Lebih lanjut, Uceng menegaskan bahwa UGM ataupun kampus lainnya memiliki kapasitas untuk melakukan pengadilan rakyat. Saat ini tinggal kemauan untuk melakukannya.

"Mari, mungkinkah pengadilan rakyat kita lakukan, mungkinkah UGM akan memfasilitasi pengadilan rakyat itu, saya kira ini akan harus, dan inilah yang akan membuat UGM melunasi tagihan sekian lama dari perjuangan yang harus dilakukan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan tuduhan soal kecurangan Pemilu 2024 perlu disikapi melalui instrumen hukum yang dimiliki negara, tidak dengan "cara jalanan".

"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024 menjawab usulan pengadilan rakyat untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Moeldoko mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi. "Proses-proses itu yang harus kita dukung," katanya, dikutip dari Antara.

Selain Uceng, orasi juga dilakukan oleh beberapa tokoh sivitas akademika UGM, seperti Prof Arie Sujito, Prof Koentjoro, hingga Wakil Alumni Prof Busyro Muqoddas dan Kampus lain, Prof Endi Suandi Hamid. Sempat diisi Pembacaan Puisi dan diakhiri dengan Deklarasi berjudul "Kampus Menggugat" sebagai puncak acara.

3 Poin Kampus Menggugat UGM

Berikut ini 3 poin utama deklarasi "Kampus Menggugat" yang berlangsung di UGM.

1. Pertama, universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah Independen yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar dan penelitian ilmiah.

2. Kedua, segenap masyarakat sipil terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Ormas sosial keagamaan, NGO, CSO, tidak terkooptasi, apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah.

3. Ketiga, para pemegang kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus:

(a) Memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan janji reformasi. Politik dinasti tak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi.

(b) Menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tanpa mentolelir pelanggaran hukum, etika dan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

(c) Secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga dan tak membiarkan negara dibajak oleh para oligarki dan para politisi oportunis yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya.

Selain Kampus Menggugat UGM, Universitas Indonesia juga menggelar aksi serupa bertajuk Seruan Salemba pada Kamis, 14 Maret 2024.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar