Salah Satu Muatan RUU DKJ Dinilai Sarat Kepentingan Gibran

Sabtu, 16/03/2024 20:05 WIB
Tiga calon wakil presiden (cawapres) yang berkontestasi dalam Pilpres 2024 beradu gagasan dalam debat yang digelar di Jakarta, Jumat (22/12) malam. Debat Pilpres 2024 seri kedua mempertemukan tiga cawapres, yakni Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD. Gibran mendominasi dengan total 114,405 percakapan, 9,694 di media online dan 104,711 di Twitter. Robinsar Nainggolan

Tiga calon wakil presiden (cawapres) yang berkontestasi dalam Pilpres 2024 beradu gagasan dalam debat yang digelar di Jakarta, Jumat (22/12) malam. Debat Pilpres 2024 seri kedua mempertemukan tiga cawapres, yakni Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD. Gibran mendominasi dengan total 114,405 percakapan, 9,694 di media online dan 104,711 di Twitter. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat pasal terkait Dewan Aglomerasi akan dipimpin wakil presiden (wapres) dinilai merupakan bagian dari upaya mempertahankan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Politisi PDI Perjuangan, Chico Hakim, berpikir demikian lantaran Wapres dalam beleid itu justru diberi wewenang tambahan yang sebenarnya tidak begitu urgen. Sehingga, menurutnya, beleid hukum ini pula sarat konflik kepentingan dinasti politik Jokowi.

"Ini menurut kami adalah bagian dari cara Jokowi mempertahankan dan mengamankan kekuasaannya untuk tahun-tahun ke depan. Dan kita lihat dia ingin sekali memperkuat, bagian dari memperkuat eksistensi Gibran (Rakabuming Raka) sebagai wapres sesungguhnya. Dalam konstitusi kita wapres tidak memiliki wewenang yang begitu banyak kecuali presiden sendiri berhalangan," kata Chico dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Chico mengaku tidak heran adanya pasal tersebut dalam RUU DKJ. Mengingat akhir-akhir ini sudah banyak kebijakan yang dinilai tidak tepat dan hanya untuk kepentingan politik Jokowi, termasuk pelaksanaan pemilu yang diduga banyak kecurangan.

Untuk itu, kata dia, semua pihak tidak boleh tinggal diam melihat kesewenang-wenangan pemerintah. Kebijakan negara harus kembali pada cita-cita bangsa dengan menegakkan demokrasi.

"Dan ini satu hal harus terus dihadang, tidak boleh kita lengah karena negeri ini dibangun sesuai dengan cita-cita founding fathers. Dan kesepakatan dunia tentang demokrasi adalah keterbukaan kesempatan bagi semua orang bukan untuk segelintir orang, apalagi satu keluarga saja," ucapnya.

Chico berharap DPR juga tegas menolak berbagai kebijakan yang dibuat untuk kepentingan politik semata. "Kami berharap DPR nantinya juga akan tegas untuk menghadang kebijakan-kebijakan yang anomali yang tidak sesuai dengan roh demokrasi," tukasnya.

Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra, juga menekankan bahwa RUU DKJ, tepatnya pada pasal 55 tentang posisi wapres dalam Dewan Kawasan untuk mengkoordinasi tata ruang dan pembangunan kawasan aglomerasi dinilai sarat kepentingan Jokowi. Pasal itu dinilai memberikan kekuasaan kepada putranya Gibran Rakabuming Raka, jika terpilih jadi wapres.

Menurut Dedi, rencana menempatkan wapres pada posisi strategis tersebut bukan jangka panjang. Pasalnya rencana itu melihat potensialnya posisi Gibran di kekuasaan eksekutif. "Agenda ini rasanya bukan agenda yang diupayakan jangka panjang, sangat mungkin ini karena faktor Gibran yang potensial menjadi Wapres hingga gagasan itu muncul. Ini upaya Jokowi memberikan kekuasaan pada Gibran," ujar dia pada Minggu (10/3).

Dedi lantas mengatakan aturan tersebut sejatinya berdampak buruk bagi distribusi kekuasaan tingkat kepemimpinan. Karena akan ada saling klaim wilayah antara presiden dan wapres.

Adapun dalam draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Merujuk Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden. Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar