Kapolda Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Kecurangan Pilpres

Kompolnas : Jika Masih Aktif, Ada Sanksi Pemecatan Menanti

Rabu, 13/03/2024 21:15 WIB
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Ari Saputra/detikcom)

Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti langkah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang akan membawa sejumlah bukti dan saksi saat melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Salah satu saksi yang akan dihadirkan disebut seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda).

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menegaskan bahwa personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 harus mendapat izin dari atasan sebagaiamana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Berdasarkan aturan itu, maka tegas dia, anggota kepolisian tidak tergolong sebagai saksi. Statusnya sebagai pemberi keterangan semata, karena dalam kontekspidana, polisi bertindak bukan atas dasar perseorangan, namun patuh pada instruksi atasan.

Anggota kepolisian yang dihadirkan baru dapat didengar keterangannya pada sidang terbuka untuk umum. Sementara pihak yang dapat menilai keterangan yang bersangkutan adalah MK.

"Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai kajian untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi," jelas Poengky dilansir dari Monitor Indonesia.

Soal Kapolda yang dimaksud, Kompolnas, tidak mengetahuinya dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas. Namun dia mengingatkan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.

"Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya maka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," ungkap Poengky.

"Namun, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi yang terberat adalah pemecatan," imbuhnya. (wan)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar