Nyepi 2024: 1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi, 6 Langsung Bebas

Senin, 11/03/2024 09:31 WIB
Ilustrasi Remisi Napi. (Tempo).

Ilustrasi Remisi Napi. (Tempo).

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melaporkan bahwa pihaknya memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus kepada ribuan narapidana beragama Hindu pada momen Hari Raya Nyepi 2024, Senin (11/3).

Berdasarkan data Kemenkum HAM yang dirilis pada Senin (11/3), sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK Nyepi Tahun 2024 dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, anak binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

"Jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 adalah Rp812.430.000," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkum HAM Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis.

Secara rinci, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 1.193 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.

Adapun 8 anak binaan penerima PMP Khusus Nyepi terdiri dari Kanwil Kemenkum HAM Bali sebanyak 4 orang, Sumatera Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.

"Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang," jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar