Pemalsuan DPT, 7 PPLN Kuala Lumpur Diadili Hari Rabu, 1 Orang DPO

Senin, 11/03/2024 06:35 WIB
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Gelanggang Remaja Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Rekapitulasi suara dilakukan setelah menerima kotak suara dari seluruh TPS. (Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik yang ada dalam foto formulir model C. Robinsar Nainggolan

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Gelanggang Remaja Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Rekapitulasi suara dilakukan setelah menerima kotak suara dari seluruh TPS. (Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik yang ada dalam foto formulir model C. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan bahwa sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan penambahan dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 13 Maret 2024. Satu orang di antaranya berstatus buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara mereka telah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke pengadilan, Jumat, 8 Maret 2024.

"Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas tersangka 7 Anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dikutip Minggu (10/3).

Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu hakim ketua Buyung Dwikora, hakim anggota I Arlen Veronica, dan hakim anggota II Budi Prayitno.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 544 atau 545 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sembari menunggu waktu sidang, mereka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota selama 20 hari hingga 27 Maret 2024.

Adapun ketujuh tersangka dimaksud yaitu:

1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.

2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).

4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar