Siap-siap Pembatasan BBM Pertalite Segera Dilakukan Kementerian ESDM

Minggu, 10/03/2024 00:01 WIB
Ilustrasi: Petugas SPBU melayani masyarakat dengan mengisi BBM jenis Pertalite. (Antara)

Ilustrasi: Petugas SPBU melayani masyarakat dengan mengisi BBM jenis Pertalite. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Disaat keuangan pemerintah sedang cekak dan utang membengkak, pemerintah akhirnya harus melakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, demi menyehatkan stabilitas keuangan negara.

Pemerintah pun akan melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, upaya untuk mengetatkan penjualan BBM subsidi perlu dilakukan untuk memastikan penyaluran secara tepat sasaran dan menjaga keuangan negara. 

"Agar alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau enggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang enggak tepat," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3).

Arifin menegaskan, stakeholder lintas kementerian dan lembaga telah melakukan rapat guna melanjutkan pembahasan revisi aturan ini pada Rabu (6/3) lalu bertempat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pemerintah pun menargetkan agar aturan yang baru dapat segera terbit tahun ini.  "Tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah selesai, karena sudah setahun draftnya," imbuh Arifin. 

Arifin menambahkan, aturan untuk pembatasan akan dilakukan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Meski demikian, Arifin tak merinci detail jenis kendaraan yang akan diperbolehkan tetap mengonsumsi Pertalite.

Sementara itu, untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, pemerintah sudah memetakan kriteria penerima subsidinya. Adapun, dalam Perpres 191/2014 belum memuat kriteria untuk pengguna Pertalite dan hanya mengatur soal kriteria pengguna yang berhak membeli Solar subsidi. 

`Nanti ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pake Solar, Pertalite. Umumnya yang dikasih solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok dan angkutan umum supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan," tegas Arifin. 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar