Pilot Batik Air Tidur 28 Menit Terbang ke Jakarta, Ini Respons YLKI

Sabtu, 09/03/2024 11:45 WIB
 Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6561 Boeing 737-800 NG Palu-Jakarta dilaporkan gagal take off (Dok.Batik Air)

Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6561 Boeing 737-800 NG Palu-Jakarta dilaporkan gagal take off (Dok.Batik Air)

Jakarta, law-justice.co - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan kejadian tertidur saat dinas yang dilakukan oleh dua pilot pesawat Batik Air adalah perilaku yang tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, hal tersebut menyangkut keselamatan puluhan penumpang yang menaiki pesawat tersebut.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis insiden dua pilot pesawat Batik air rute Kendari-Jakarta tertidur selama 28 menit di atas pesawat.

"Kejadian tertidur saat berdinas, tentu tidak bisa dibenarkan," jelas Agus melansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu 9 Maret 2024.

Menurut Agus, konsumen berhak naik pesawat dengan jaminan keselamatan, kenyamanan, dan keamanaan. Dengan insiden tertidur saat menerbangkan pesawat, tentu semua hak itu bisa terganggu.

"Ini juga bisa menggerus kepercayaan publik terhadap sistem keamanan dan keselamatan maskapai," ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus juga mengkritik pihak perusahaan yang dianggap lalai mengecek kesiapan pilotnya sebelum bertugas. Sebab, sudah seharusnya setiap pilot memenuhi serangkaian tes sebelum diberi surat tugas untuk terbang.

Tes yang dimaksud mulai dari tes kesehatan, tes bebas narkoba, demi mengetahui kesiapan pilot menerbangkan pesawat.

"Pertanyaannya, apakah prosedur ini sudah dilakukan dengan benar. Jika iya, mengapa bisa terjadi tertidur saat bertugas," jelasnya.

"Jika SOP tes kesehatan sebelum bertugas dilakukan dengan benar, akan terdeteksi sejak awal jika terjadi gangguan kesehatan. Termasuk dalam kondisi pilot kecapaian atau kurang istirahat," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar