Ini Alasan Guru Besar IPDN Tolak Hak Pilih ASN Dicabut

Rabu, 06/03/2024 15:29 WIB
Gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara (Foto: Picdeer.com)

Gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara (Foto: Picdeer.com)

Jakarta, law-justice.co - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bidang Ilmu Pemerintahan Muhadam Labolo dengan keras menolak wacana pencabutan hak pilih para aparatur sipil negara (ASN).

Muhadam juga berpendapat pencabutan hak pilih akan membuat ASN turun derajat. Dia menyamakan ASN dalam kondisi itu dengan budak.

"Di Yunani, dalam sejarah politik itu, yang tidak punya hak pilih itu salah satunya slave, budak. Kalau ASN kehilangan hak memilih, kita sama dengan budak, tidak menentukan masa depan," jelas Muhadam di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.

Muhadam juga berkata wacana itu pernah digulirkan seorang anggota DPR. Muhadam langsung menolak keras wacana tersebut.

Lebih lanjut Muhadam mengatakan ASN berbeda dengan anggota TNI dan Polri. Jumlah ASN pun potensial, sekitar 4 juta, sehingga punya peran menentukan nasib bangsa di pemilu.

"Sayang sekali kalau hak pilih kita dicabut, saya enggak setuju," ungkapnya melansir dari CNN Indonesia.

Pada 1-30 Juli 2021, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar survei tentang pencabutan hak pilih ASN. Responden survei itu adalah 10.617 orang ASN yang tersebar di 270 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Survei itu merekam 51,56 persen ASN setuju dengan pencabutan hak pilih di pilkada. Sementara itu, 48,84 persen menyatakan tidak setuju.

"Sementara ASN di Pulau Jawa yang setuju pencabutan hak memilih di Pilkada hanya 46,2 persen. Dan yang tak setuju sebesar 53,8 persen," kata Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman di kanal YouTube KASN, 16 Desember 2021.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar