Digelar 4-17 Maret, Operasi Keselamatan Jaya Sasar Pelanggaran Ini

Minggu, 03/03/2024 12:28 WIB
Ilustrasi operasi tilang di Jakarta (Foto:WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Ilustrasi operasi tilang di Jakarta (Foto:WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Jakarta, law-justice.co - Mulai besok, Senin 4 Maret 2024, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya tahun ini digelar selama 14 hari Kedepan hingga Minggu, 17 Maret 2024 dengan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

"Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, kemacetan hingga pelanggaran lalulintas. Disamping itu juga dalam rangka cipta kondisi menjelang ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024," ujarnya saat mengelar apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang, Sabtu 2 Maret 2024.

Zain mengatakan, operasi ini akan melibatkan personel gabungan sebanyak 174 orang, terdiri dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, dibantu TNI dan Instansi terkait.

Dia menambahkan, dalam operasi Keselamatan Jaya 2024 pihaknya juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para komunitas seperti Ojek online (ojol), kelompok mahasiswa dan pelajar pelopor keselamatan berlalulintas se-Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi keamanan dan ketertiban berlalulintas, Agar kita semua selamat dalam berkendara, aman dan nyaman," tuturnya.

Adapun petugas yang terlibat akan ditempatkan pada titik yang tidak tercover atau di luar pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di lokasi-lokasi sering terjadi pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun berbonceng lebih dari tiga orang.

"Kegiatan lebih menonjolkan penindakan secara simpatik, persuasif dan teguran, agar kesadaran berlalulintas semakin meningkat terlebih di bulan suci Ramadhan 1445 hijriah hingga pelaksanaan mudik 2024," kata Kapolres.

Sebagai informasi, kegiatan Operasi Keselamatan 2024 ini digelar secara nasional di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat sampai ke kepolisian daerah.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang

4. Pengendara motor tidak menggunakan helm

5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang melebihi batas muatan

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar