Kejagung Buka Suara soal MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung

Jum'at, 01/03/2024 13:12 WIB
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan bahwa menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penunjukan Jaksa Agung dari pengurus partai politik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa putusan itu akan semakin memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3).

Menurut Ketut putusan tersebut juga sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin untuk memisahkan campur tangan politik dalam kepentingan penegakan hukum.

Lebih lanjut, dia mengatakan putusan MK akan membuka peluang bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bisa berkarier hingga menjadi Jaksa Agung.

"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya MK melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung. MK mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Mahkamah menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.

"Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung`," kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Dalam pertimbangan, MK berpendapat pengurus partai politik adalah orang yang memilih mendekatkan diri lebih dalam ke partai politik. Dengan demikian, MK mengubah aturan dengan maksud mencegah konflik kepentingan.

Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menjelaskan syarat mundur dari partai lima tahun ditujukan untuk memutus ikatan batin terhadap partai politik. Aturan itu diharapkan mencegah mantan pengurus parpol tetap berafiliasi dengan partai politik setelah ditunjuk sebagai jaksa agung.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar