Ditjen Hortikultura Kementan Akui Setor Rp5,7 M Buat Kepentingan SYL
Ilustrasi: salah satu contoh keterkaitan partai politik dengan pelaku dugaan korupsi adalah kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Aliran dana dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga mengalir ke partainya. (Antaranews)
Hal itu terungkap lewat catatan keuangan yang dikonfirmasi tim jaksa KPK kepada Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
"Saksi ingat ini pernah diperlihatkan juga pada saat di penyidikan? Betul ini catatan ya? (Catatan setoran)," tanya jaksa KPK.
"Iya betul," jawab Prihasto.
"Yang dibuat oleh Pak Idil (Andi Muhammad Idil Fitri, Kepala Bagian Umum Ditjen Hortikultura) ya?" lanjut jaksa.
"Iya," kata Prihasto.
Jaksa lantas menanyakan jumlah `setoran` Ditjen Hortikultura kepada SYL. Prihasto mengatakan jumlahnya sangat besar di atas Rp4 miliar.
"Kalau ini untuk yang tahun 2023 saja ya?" tanya jaksa mendalami.
"Iya, totalnya di atas Rp4 miliar," ucap Prihasto.
"Rp4 miliar ya, di sini tertulis Rp4.162.000.000, di sini ada tertulis dengan keperluannya ada pinjaman, ada operasional pimpinan, kunjungan kerja ke Arab Saudi salah satunya, baju, operasional pimpinan, seperti ini ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya, ini yang saya lihat di dalam dokumen tersebut," jawab Prihasto dilansir CNN Indonesia.
"Kemudian ada juga barang bukti nomor 701, selanjutnya barang bukti 701, ini juga ada satu lembar print out kegiatan operasional lingkup kementerian: pengeluaran kebutuhan pimpinan Syahrul Yasin Limpo tahun 2022, tadi tahun 2023, ini untuk 2022, total tertulis Rp1.596.616.300," tanya jaksa yang dibenarkan Prihasto.
Apabila dijumlah, dalam dua tahun tersebut, Ditjen Hortikultura Kementan mengucurkan Rp5.758.616.300 untuk keperluan SYL.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.***
Komentar