Perhatian, Buat SKCK Wajib Jadi Peserta PBJS Kesehatan Mulai 1 Maret

Senin, 26/02/2024 06:14 WIB
Perhatian, Buat SKCK Wajib Jadi Peserta PBJS Kesehatan Mulai 1 Maret. (Siarnitas).

Perhatian, Buat SKCK Wajib Jadi Peserta PBJS Kesehatan Mulai 1 Maret. (Siarnitas).

Jakarta, law-justice.co - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menyatakan bahwa Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kata dia, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan uji coba terlebih dahulu pada 1 Maret mendatang di enam tempat.

“11 Januari kemarin sudah mulai persiapan, nanti uji cobanya baru 1 Maret 2024 di enam tempat,” katanya ,Minggu (25/2/2024).

Adapun enam lokasi tersebut antara lain Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).

Lokasi lainnya yang juga melakukan uji coba tersebut yakni Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

David mengatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, di mana 30 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memerlukan layanan publik.

Adapun dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diminta untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.

Kapolri juga diminta untuk meningkatkan upaya hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Untuk uji coba sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023, di mana tertulis persyaratan penerbitan SKCK bagi pemohon WNI antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir, pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak lima lembar, fotokopi paspor paling sedikit enam bulan sebelum berakhir, fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP, dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

David menegaskan selama uji coba ini, SKCK masih tetap diberikan apabila bukan peserta JKN. Namun setelah nantinya kebijakan diterapkan secara keseluruhan maka untuk mendapatkan SKCK harus menyertakan syarat kepesertaan JKN.

“Untuk tanggalnya kapan [serentaknya] nanti setelah selesai uji coba baru diputuskan,” kata David.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar