Aksi Heroik Menlu Retno Ungkap Dosa Israel di Mahkamah Internasional

Minggu, 25/02/2024 15:45 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (Delikkalbar.com)

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (Delikkalbar.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Luar Negeri (Menlu RI), Retno Marsudi secara resmi menyampaikan sejumlah poin penting terkait agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina, dalam persidangan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Sidang itu digelar di Den Haag pada Jumat (23/2). Dalam kesempatan itu, Retno menyampaikan pernyataan lisan atas permintaan ICJ guna membantu mahkamah menyusun fatwa terkait konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel di Palestina.

Berikut poin-poin penting pernyataan Retno.

1. Israel melanggar hukum
Retno mengatakan Israel telah melanggar hukum karena melakukan pendudukan di Palestina, terutama atas agresinya di Jalur Gaza.

Retno menegaskan kekejaman Israel harus segera dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi maupun diakui.

"Jelas bahwa Israel tidak punya niat untuk menghormati apalagi mematuhi kewajiban hukum internasionalnya," kata Retno dalam pernyataan lisan di ICJ, Jumat (23/2).

Retno kemudian menyinggung pernyataan arogan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang menyebut tak akan ada yang bisa menghentikan Negeri Zionis dalam operasi militernya, baik itu ICJ sekali pun.

Retno pun menilai ICJ mesti mengambil sikap sesuai aturan-aturan dalam tatanan internasional guna menjaga hukum yang berperikeadilan dan perikemanusiaan.

2. Israel halangi proses perdamaian
Retno juga mengatakan Israel "secara konsisten" menghalangi perwujudan solusi dua negara sebagai satu-satunya solusi untuk menghentikan konflik.

"Israel bahkan menghindari negosiasi dengan berbagai alasan strategis," kata Retno.

Padahal, negosiasi untuk mencapai solusi dua negara telah sesuai dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Retno lantas menyebut Israel cuma mengejar solusi sepihak tanpa melibatkan Palestina, apalagi memperhatikan kepentingan mereka.

3. ICJ harus keluarkan konsekuensi hukum
Retno mendesak agar Mahkamah Internasional benar-benar memberikan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Menurut Retno, pendapat ICJ dapat berkontribusi positif dalam proses perdamaian karena menghadirkan unsur-unsur hukum tambahan guna penyelesaian perselisihan secara komprehensif.

ICJ juga menurutnya punya peran untuk menyelesaikan kebuntuan yang menghambat proses perdamaian.

"Selain dampak positif tersebut, pendapat Mahkamah akan berguna untuk memandu langkah-langkah masa depan yang harus diambil oleh PBB dan semua negara bagian," ujarnya.

4. Dukung tegas Palestina tentukan nasib sendiri
Untuk kesekian kalinya, Retno menegaskan dukungan Indonesia terhadap hak Palestina dalam menentukan nasib mereka sendiri.

"Izinkan saya menegaskan kembali posisi Indonesia, sejalan dengan pandangan Mahkamah, bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban Erga Omnes," tutur Retno.

Retno menekankan semua negara punya kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi dalam merealisasikannya.

Dia pun berujar barang siapa yang mendukung atau mengakui kebijakan maupun praktik Israel dalam menghalangi hak rakyat Palestina, jelas melanggar hukum internasional.

5. Israel langgar kebijakan pendudukan
Dalam kesempatan itu, Retno juga menyinggung soal pelanggaran Israel selama pendudukan di Palestina.

Retno menyebut penggunaan kekuatan Israel dalam pendudukannya "tidak dapat dibenarkan."

Durasi Israel melakukan pendudukan juga menurutnya telah melanggar hukum sebab Negeri Zionis berupaya menjadikan pendudukan itu permanen dan hendak mencaplok sebagian wilayah Palestina.

"Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan. Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang sudah ada bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima," tegas Retno.

6. Meluasnya pemukiman ilegal Israel
Retno juga menyoroti kebijakan Israel yang mengerahkan penduduknya ke Palestina dan mengusir paksa warga Palestina dari wilayah mereka sendiri.

Retno menegaskan hal ini bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional. Tindakan ini melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak.

"Hal ini diperburuk oleh upaya Israel untuk mengubah komposisi demografi Tepi Barat. Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk menjadikan situasi ini tidak dapat diubah," ucap Retno.

7. Kebijakan apartheid Israel
Retno menyebut kebijakan Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak dilakukan sesuai hukum yakni bertindak demi kepentingan terbaik rakyat Palestina.

Alih-alih memperhatikan Palestina, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan "dengan memberlakukan perintah militer terhadap rakyat Palestina."

"Keberadaan rezim hukum terpisah yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok masyarakat yang berbeda merupakan sebuah kebijakan apartheid yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, jelas bahwa kelanjutan rezim apartheid merupakan pelanggaran lain terhadap norma hukum internasional yang harus ditaati," kata Retno.

8. Israel harus angkat kaki sekarang
Dengan berapi-rapi, Retno mendesak Israel untuk angkat kaki sekarang juga dari Palestina, baik itu Jalur Gaza maupun Tepi Barat.

Retno berujar Israel telah melakukan pendudukan sewenang-wenang dan melanggar hukum di wilayah Palestina. Oleh sebab itu, ia menyerukan Zionis untuk menarik diri tanpa prasyarat maupun tanpa embel-embel negosiasi.

"Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang! Israel juga berkewajiban melakukan reparasi baik terhadap Negara Palestina maupun terhadap rakyat Palestina," tegas Retno.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar