Tunggak Iuran, BPJS Naker Gugat Lembaga Kursus Bahasa Inggris

Minggu, 25/02/2024 13:51 WIB
Modus Mengangsir Uang Pekerja BPJS Naker. (Istimewa).

Modus Mengangsir Uang Pekerja BPJS Naker. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara remsi mengajukan gugatan terhadap sebuah lembaga kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri setempat karena menunggak iuran total Rp153,9 juta.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengatakan, gugatan itu diwakili oleh jaksa pengacara negara.

"Total tagihan sebesar Rp154,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," kata Sarwanto di Semarang, Minggu, 25 Februari 2024, seperti melansir Antara.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejari Kota Semarang sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut.

Dari hasil evaluasi dan pemanggilan, diketahui tidak ada iktikad dari lembaga itu untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sarwanto mengatakan gugatan terhadap perusahaan yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali pada 2024.

Tahun lalu, Kejari Kota Semarang sebagai pemegang kuasa jaksa pengacara negara dari BPJS Ketenagakerjaan pernah menggugat 3 perusahaan penunggak iuran.

"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar