Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang

Sabtu, 24/02/2024 05:00 WIB
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung RI resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin.

Usai menerima pelimpahan tersebut, Ketut mengatakan pihaknya telah menunjuk 15 orang jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk meneliti berkas dan menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," jelasnya kepada wartawan, Jumat 23 Februari 2024.

Ketut Sumedana juga menuturkan selama proses penelitian berkas perkara, tim jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.

Dikutip dari CNN Indonesia, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Ketut mengatakan nantinya akan langsung dilanjutkan dengan proses pelimpahan Tahap II yakni terhadap tersangka dan barang bukti yang disita.

Dalam berkas perkara itu, Panji diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan. Berkas perkara Panji juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar