Kasus KA Argo Semeru Anjlok dan Ditabrak Wilis, Ini Penjelasan KNKT

Jum'at, 16/02/2024 17:54 WIB
Deretan Fakta soal Kereta Argo Semeru Anjlok-Diserempet KA Argo Wilis. (basarnas Yogyakarta).

Deretan Fakta soal Kereta Argo Semeru Anjlok-Diserempet KA Argo Wilis. (basarnas Yogyakarta).

Jakarta, law-justice.co - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan hasil investigasi terkait kasus kecelakaan anjlokan KA 17 (Argo Semeru) yang berlokasi di KM 520 + 4 jalur hilir petak jalan Stasiun Sentolo - Stasiun Wates, pada lengkung 28i dengan radius 397 meter, dan panjang lengkung 845 meter.

Investigator IK Perkeretaapian KNKT, Riduan Akbar S menyebutkan KNKT menyimpulkan berdasarkan temuan di lapangan bahwa faktor yang berkontribusi pada insiden kecelakaan dikarenakan kegagalan dalam mengidentifikasi bahaya (hazard) yang dapat meningkatkan risiko rel buckling oleh unit jalan rel dan jembatan.

"Terdapat perbedaan pengetahuan dan pemahaman di dalam organisasi jalan rel dan jembatan dalam menentukan jarak celah rel di sambungan rel. Tidak adanya penurunan batas kecepatan operasional Kereta Api (KA) saat kondisi permasalahan geometri jalan rel ditemukan dan perbaikan sedang dilakukan," jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor KNKT, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024.

Dia menyebutkan insiden kecelakaan diawali pada pukul 12.14 WIB tanggal 17 Oktober 2023 di mana terdapat laporan dari Kaur UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates yang melakukan penugasan Lokride di KA 5 (Argo Wilis) kepada KA UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates bahwa terdapat rel bergelombang di jalur hilir Km 520+4 petak jalan Sentolo - Wates.

Adapun, dia mengatakan selanjutnya Kaur UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates menugaskan personil untuk melakukan perbaikan.

"Pukul 12.46 WIB, Pusat Kendali mendapatkan informasi dari Ka. UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates bahwa lokasi aman untuk dilalui dan informasi tersebut kemudian diteruskan ke masinis KA PLB 571A bahwa kecepatan di jalur hilir Km 520+4 normal," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Selanjutnya, pukul 12.54 WIB, KA 571A melewati jalur hilir di Km 520+4 dan masinis KA 571A merasakan goyangan keras. Informasi goyangan keras tersebut kemudian dilaporkan ke Pusat Kendali dan Pusat Kendali meneruskan informasi ini ke Kepala UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates.

"Informasi adanya goyangan keras disampaikan oleh Pusat Kendali kepada masinis KA 17 (Argo Semeru) yang berada di Stasiun Yogyakarta," bebernya.

Kemudian, pukul 13.03 WIB, masinis KA 17 kembali mendapatkan informasi dari Pusat Kendali bahwa terdapat goyangan keras pada jalur hilir KM 520+4 dimana jalur dapat dilewati dengan kecepatan normal tetapi disarankan untuk berhati-hati.

Pada pukul 13.15 WIB, KA 17 mengalami anjlokan di jalur hilir KM 520+4 petak jalan Sentolo - Wates. Pada pukul 13.16 WIB, pada arah berlawanan terdapat KA 6 (Argo Wilis) yang sedang melintas di jalur hulu menuju stasiun Sentolo. KA 6 tersebut menabrak KA 17 yang telah mengalami anjlokan di jalur hilir Km 520+4 petak jalan Sentolo - Wates.

Dengan begitu, dari hasil investigasi dan analisa, Riduan menyebutkan KNKT telah menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan agar dilakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan terhadap prosedur pemeriksaan serta perawatan prasarana perkeretaapian, dan memastikan jarak celah dalam pemasangan seluruh sambungan rel memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.

Adapun, dia juga mengatakan bahwa KNKT menyampaikan rekomendasi kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengkaji penyusunan prosedur operasional perjalanan KA agar Pusat Kendali memiliki kewenangan memberhentikan sementara seluruh perjalanan KA yang akan melewati suatu lokasi jalan rel tertentu jika pada lokasi jalan rel tersebut sebelumnya terdapat laporan kondisi goyangan keras di jalan rel.

"Segera lakukan pemeriksaan dan perbaikan pada lokasi jalan rel secara lebih lanjut oleh unit jalan rel dan jembatan sampai jalan rel yang akan dilewati oleh KA dinyatakan aman," tandasnya.

Adapun rekomendasi lain yang disampaikan yakni melakukan pengkajian dan evaluasi kembali terhadap peraturan atau prosedur dari pemeriksaan dan perawatan jalan rel.

Kemudian memastikan filosofi dasar ilmiah atau fundamental dari seluruh kegiatan pemeriksaan dan perawatan jalan rel yang diberikan pada saat pelatihan untuk dipahami secara menyeluruh oleh seluruh petugas pemeriksa dan perawatan prasarana perkeretaapian.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar