Jika Menang Pilpres, Cak Imin Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Jum'at, 09/02/2024 12:03 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB atau 5 jam lamanya. Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. Robinsar Nainggolan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB atau 5 jam lamanya. Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan bahwa dirinya berjanji akan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu yang masih menggantung jika menang Pilpres 2024.

Pernyataan itu dia sampaikan merespons pertanyaan seorang pemuda tentang kepastian hukum tokoh politik yang diduga terlibat kasus pelanggaran HAM di tahun 1998.

"Pertama banyak media yang sudah mencatat bahwa akhirnya pelanggaran HAM tahun 1998 itu sudah diputus oleh dewan militer, dewan kehormatan militer," kata Cak Imin dalam acara "Slepet Imin di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/2).

"Mestinya kalau disebut pelanggaran HAM ditindaklanjuti dengan peradilan HAM. Nah kalau itu, insya Allah itu sebagai wujud dari memastikan hukum di tanah air kita," ucapnya.

Meski begitu, Cak Imin menyebut hingga saat ini peradilan HAM tidak kunjung dibuat oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Ketua Umum PKB ini berjanji akan menyelesaikan berbagai persoalan HAM yang belum selesai.

"Sehingga mau tidak mau peradilan HAM dalam semua, bukan hanya satu (peristiwa 1998), semua akhirnya nanti setelah keputusan Pengadilan akan ada namanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi setelah keadilan hukum terwujud,"`kata Cak Imin.

"Karena itu ini menjadi agenda nasional yang insya Allah amin yang akan mengatasi dan menyelesaikannya dengan baik semua itu," jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar