Kasus Aparat Tidak Netral

Aiman Witjaksono Mengadu ke Kompolnas Desak Pengawasan Aparat

Selasa, 30/01/2024 17:37 WIB
Jurnalis MNC Grup Aiman Wicaksono yang juga juru bicara TPN Ganjar Mahfud (Dok.Kompas)

Jurnalis MNC Grup Aiman Wicaksono yang juga juru bicara TPN Ganjar Mahfud (Dok.Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan tim kuasa hukum mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi kasus yang menjeratnya terkait pernyataan aparat tak netral dalam Pemilu 2024.

"Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," jelas Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.

Mendrofa juga menyampaikan kedatangan mereka ke Kompolnas ini juga berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dijalani Aiman pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Kata Mendrofa, dalam pemeriksaan itu, polisi telah menyita empat barang milik Aiman. Padahal, Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

"Kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Mendrofa menilai upaya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini terlalu terburu-buru. Apalagi, kata dia, penyidik juga hanya memiliki surat ketetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta terhadap handphone milik Aiman.

"Namun terkait tiga barang bukti lainnya tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat," bebernya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum merespon pertanyaan wartawan terkait tiga barang Aiman lainnya yang disita penyidik.

Lebih lanjut, Mendrofa berharap Kompolnas bisa turut serta melakukan pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Terlebih, ada enam laporan polisi yang diterima kepolisian terkait pernyataan Aiman tersebut.

"Supaya proses ini lebih transparan, ada check and balance dari pihak eksternal, kita meminta, kita memohon kepada Kompolnas untuk turut serta dalam melakukan pengawasan di sini," jelas Mendrofa.

"Kita juga tadi meminta supaya kompolnas juga bisa melakukan pengecekan informasi yang disampaikan oleh Aiman, yang berkaitan dengan adanya dugaan ketidaknetralan polisi," lanjutnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengatakan penyidik telah menyita ponselnya dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Jumat 26 Januari 2024.

Ia khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar. Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam ponsel yang kini disita oleh penyidik.

"Saya harus sampaikan walaupun handphone saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," kata Aiman usai pemeriksaan, Jumat 28 Januari 2024.

Polda Metro Jaya diketahui menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.

Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar