Formappi : Ada Standar Ganda Parpol dalam Isu Presiden Boleh Kampanye

Jum'at, 26/01/2024 14:48 WIB
Peneliti Formappi Lucius Karus (Pontas)

Peneliti Formappi Lucius Karus (Pontas)

Jakarta, law-justice.co -  

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik sikap politikus yang mempersoalkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh memihak di pemilu dan pilpres.

Pasalnya, aturan presiden boleh berkampanye tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang disepakati partai-partai politik di DPR saat proses pembuatan.

"Seharusnya kritik atas pernyataan Presiden itu tak perlu muncul dari mulut kader parpol apalagi yang ada di DPR, karena pasal itu justru disepakati oleh DPR periode lalu bersama dengan Pemerintah di bawah Presiden Jokowi," jelas Lucius dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat 26 Januari 2024.

Pada 2017, dalam rapat Paripurna, UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu disetujui oleh pemerintah dan enam fraksi, yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem dan Hanura secara aklamasi.

Bahkan PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar kala itu turut menyetujui UU Pemilu disahkan. Kini, Cak Imin yang telah menjadi cawapres justru mengkritik pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye.

Lucius Karus juga berpendapat kritik yang kini muncul dari politikus soal pernyataan Jokowi itu hanya didasari motif politik belaka guna memenangkan paslon yang mereka dukung di Pilpres 2024.

Jika DPR serius mempersoalkan itu, seharusnya mereka melarang tegas norma tersebut di dalam UU Pemilu pada saat pembahasan dulu.

"Mestinya sudah seharusnya dilarang tegas dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 agar tak muncul polemik seperti sekarang ini," ucap Lucius Karus.

"Kalau aturannya salah kan harusnya mereka yang malu. Tetapi karena beda dukungan maka yang lain menganggap diri sebagai juru kebenaran, sedangkan yang lainnya dianggap sebagai pihak yang melanggar UU. Apalagi pakai dalil etis," imbuhnya.

Lucius menekankan hal ini merupakan pelajaran bagi DPR agar saat membahas UU politik jangan sekedar merujuk pada kepentingan politik sesaat.

Ia pun menyarankan pasal yang mengatur presiden dan wapres boleh berkampanye itu direvisi di kemudian hari. Jadi hanya berlaku bagi presiden petahana yang kembali mencalonkan diri untuk periode kedua.

"Izin itu harus dikunci bagi presiden di periode terakhir. Dia tak boleh lagi berkampanye untuk capres-cawapres lain," kata Lucius Karus.

Lucius berpendapat bunyi pasal tersebut seharusnya lebih rinci lagi. Tak membuka ruang yang terlalu luas untuk ditafsir.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Ia mengatakan itu dalam merespons pertanyaan wartawan soal tanggapannya terhadap menteri yang berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar