Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Soal Pelibatan ASN dan Politik Uang

Senin, 22/01/2024 20:34 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kaget Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK (kompas)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kaget Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Tim Kampaye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu soal pelanggaran Pilpres 2024 saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Ada dua pihak yang melaporkan. Pertama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat beberapa waktu lalu dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia yang melaporkan pada hari ini, Senin 22 Januari 2024.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menyebut ada dua dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ridwan Kamil. Pertama, mengampanyekan capres-cawapres di acara ASN. Kedua, diduga menjanjikan uang atau materi lainnya.

Lebih lanjut Neni mengatakan, informasi itu dari video yang ia peroleh berdurasi 11 menit. Video tersebut berisi momen kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya yang dihadiri Ridwan Kamil.

"Kami melihat bahwa ternyata di awal video saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD," ungkap Neni di Bawaslu Jabar, Bandung, Senin 22 Januari 2024.

"Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik praktis," sambungnya.

Neni mengatakan video itu juga merekam iming-iming door prize atau hadiah yang dijanjikan dengan sejumlah syarat. Syarat yang dimaksud, yakni mengkampanyekan capres dan cawapres nomor urut 2.

"Lalu dari sana kami menelusuri ada unsur ajakan, ada visi misi, ada penyampaian pemaparan visi misi kandidat paslon nomor 2, lalu kampanye kan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Di bagian akhir video, kata Neni, ada momen bagi-bagi uang seraya berjoget bersama. Bagi peserta kegiatan yang paling heboh akan diberi uang.

"Di akhir di situ ada siapa nih yang joget nya paling heboh, paling gemoy lah bahasanya, lalu kemudian mendapat saweran sekitar 100 sampai dengan 200 ribu. Nah kemudian dari sana kami melihat bahwa di akhir mengajak unsur masyarakat untuk dia bersama diakhiri amin qobul," katanya.

Penjelasan Bawaslu
Menanggapi laporan dari Deep Indonesia, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam pihaknya menyatakan menerima laporan tersebut. Namun begitu, sesuai dengan prosedur, pihak Bawaslu akan melaksanakan kajian syarat formil dan materil terhadap laporan Deep Indonesia.

"Kaitan dengan laporan yang kita terima sesuai dengan prosedur yang berlaku laporan ini akan kita kaji lalu identifikasi selama dua hari ke depan, apakah kemudian memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," kata Zacky di Bawaslu Jabar, Bandung.

"Kalau kemudian memenuhi akan segera meregister sebagai laporan dugaan pelanggaran," lanjutnya.

Mengenai laporan dari PDIP Jabar, Zacky menyebut prosesnya sudah memenuhi syarat. Bawaslu Jabar bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi.

Dua orang tersebut yakni Ketua Panitia Jambore BPD Tasikmalaya, yang juga ketua PABPDSI lalu saksi lainnya yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

"(Selanjutnya) hari ini (kita) memeriksa dua orang saksi di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.

Setelah pemeriksaan rampung, Bawaslu Jabar akan memanggil Ridwan Kamil meminta mengklarifikasi terkait laporan yang diterima.

Penjelasan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil telah memberikan keterangan melalui akun media sosial Instagram untuk menanggapi tuduhan dugaan pelanggaran ini.

Dia mengaku hadir sebagai tamu undangan untuk memaparkan visi misi dari capres dan cawapres 2 Prabowo-Gibran.

Dia mengaku bukan aparat atau ASN yang mengundangnya, melainkan golongan tokoh politik desa.

Terakhir, ia menegaskan tidak bagi-bagi uang dalam kegiatan tersebut.

Berikut pernyataan lengkap Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran dalam acara Jambore BPD di Tasikmalaya.

1. Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah.

2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa.

3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar