Menko Luhut: Pemerintah Kaji Naikkan Pajak Sepeda Motor Non Listrik

Jum'at, 19/01/2024 06:32 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan studi untuk menaikkan pajak sepeda motor konvensional.

Dia mengklaim, keputusan ini bakal sejalan dengan langkah pemerintah mengendalikan polusi udara.

Kata dia, penambahan penerimaan negara dari pajak tersebut bakal digunakan untuk meningkatkan anggaran dalam subsidi transportasi umum seperti Light Rail Transit (LRT) Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung WHOOSH.

“Kita tadi rapat berpikir dan sedang menyiapkan mungkin menaikkan pajak untuk sepeda motor non-listrik sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos seperti LRT dan kereta cepat. Kita coba melihat keseimbangan (equilibrium) dalam konteks menurunkan polusi udara," katanya dalam agenda BYD Brand dan Product Launching Ceremony, di Sasana Kriya Building, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2024).

Dia menjelaskan, pemerintah akhir-akhir ini memang tengah melakukan berbagai upaya dalam mengendalikan polusi dan meningkatkan kualitas udara.

Misalnya, kata dia, dengan studi mengenai peningkatan pajak, kebijakan ganjil genap dan pembangunan infrastruktur di sekitar transportasi umum agar pengendara bisa menitipkan kendaraannya.

“Hari Jumat kita akan dengarkan laporan sehingga minggu berikutnya akan kami bawa ratas dan minta keputusan dari Presiden,” jelasnya.

Pemerintah, kata Luhut, juga telah menemukan akar permasalahan dari polusi di Indonesia. Sehingga segala upaya berikutnya diklaim bakal membuat Jakarta yang lebih bersih dan sehat dan mengurangi subsidi pengobatan yang mencapai Rp10 triliun.

Luhut menggambarkan pengendalian polusi serupa dengan pengendalian Covid-19 di Indonesia. Pemerintah dinilai harus menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan.

Apalagi, industri kendaraan bermotor di Indonesia berkontribusi sebesar 4% per tahunnya kepada Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 1,5 juta tenaga kerja.

Disisi lain Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin menjelaskan pemerintah belum memiliki keputusan untuk menaikan pajak kendaraan konvensional, namun memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan studi.

Sebab, polusi di DKI Jakarta paling besar disebabkan oleh kendaraan bermotor.

“Jadi memang ada meeting polusi udara kemarin. Disebutkan polusi di DKI paling besar kendaraan. Apa nih solusinya? Harus mengurangi kendaraan bermotor kan. Gimana? Kita dorong kendaraan umum lebih nyaman terintegrasi dan sebagainya. Kedua bagaimana standar emisi kita lebih baik mengikuti standar internasional,” pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar