PSI Buka Suara soal PPATK Sebut Ada Parpol Baru Transaksinya Triliunan

Senin, 15/01/2024 05:27 WIB
Sekjen PSI Raja Juli Antoni. (Asumsi)

Sekjen PSI Raja Juli Antoni. (Asumsi)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI), Raja Juli Antoni buka suara untuk merespons soal kabar adanya partai politik atau parpol baru yang disebut memiliki transaksi keuangan fantastis mencapai triliunan rupiah.

Sebagai informasi, soal adanya parpol baru dengan transaksi triliunan rupiah itu sebelumnya diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pekan ini.

"Mungkin yang dimaksud parpol lain, kami (PSI) kan bukan parpol baru, sudah pernah ikut pemilu kan," katanya di Yogyakarta Minggu 14 Januari 2024.

Dia menyatakan yang dimaksud PPATK kemungkinan partai peserta pemilu.

"Coba saja dicek dulu, tapi pada prinsipnya apapun yang menjadi temuan PPATK itu kami meminta untuk membuka laporan tersebut ke publik," jelasnya.

Meski begitu, PPATK sendiri tidak menyebut jelas parpol baru yang dimaksud dan masih melakukan pendalaman dari mana sumber dana parpol baru itu.

"Sebab kata PPATK, juga ditemukan 21 (transaksi mencurigakan) senilai ratusan miliar yang masuk ke rekening bendahara umum partai. Makanya agar tidak terjadi duga-menduga, tidak terjadi misinformasi, ada baiknya data itu dibuka saja ke publik secara transparan, diumumkan," tuturnya.

Selain itu, dia mengklaim PSI merupakan partai yang menerapkan ptinsip keuangan transparan dan akuntabel.

Dia mengatakan PSI mendorong PPATK membuka saja segala temuan mereka terkait traksaksi di setiap parpol melalui mekanisme prosedur yang ada.

Terlebih saat ini masa kampanye juga masih berjalan sebelum pemilu 2024 digelar.

"Mumpung ada waktu, partai-partai yang bersangkutan juga bisa mempertanggungjawabkan kepada publik (sumber dana dan transaksinya)," kata dia.

Sebelumnya, menjelang pemilu 2024, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik.

Transaksi itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada 2022 menjadi 9.164 transaksi di 2023.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana tidak memerinci detail bendahara partai apa saja terlibat. Namun menurut Ivan, bendahara partai politik yang dimaksud itu termasuk bendahara partai di berbagai daerah.

“Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam,” ucap Ivan.

PPATK turut mencatat jumlah dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri, totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023.

“Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” katanya.

Terkait temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan calon anggota legislatif, PPATK mengaku telah melakukan pelaporan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Aparat Penegak Hukum (APH) selama 2023 lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar