Mahfud Klaim Bakal Kembalikan UU KPK, Guna Memperbaiki Marwah

Sabtu, 13/01/2024 19:46 WIB
Calon wakil Presiden Mahfud MD janjikan internet gratis dan cepat (Dok.Tangkapan Layar Youtube KPU)

Calon wakil Presiden Mahfud MD janjikan internet gratis dan cepat (Dok.Tangkapan Layar Youtube KPU)

Jakarta, law-justice.co - Mahfud Md, cawapres nomor urut 3 mewanti-wanti bakal mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Undang-undang lama yang sebelum direvisi pada 2019 lalu. Mahfud menekankan perlunya beleid hukum yang benar agar KPK bisa bekerja sebagaimana mestinya, mencegah hingga memberantas korupsi secara berkeadilan.

"Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting," papar Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu. (13/1/2024).

Kandidat dalam Pilpres 2024 yang masih berstatus Menkopolhukam ini mengklaim dirinya tidak bisa menghentikan gagasan pemerintah dan DPR dalam upaya mengubah cara kerja KPK pada 2019 lalu. Saat itu, katanya, dia tidak memiliki pengaruh dalam birokrasi pemerintahan terkait hukum.

"Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK. Lah, Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah saat itu tidak bisa mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) lantaran DPR RI menolak. Dia tidak menafikan terdapat banyak resistensi dari publik sewaktu pembahasan revisi dan pengesahan revisi UU KPK.

“Kalau DPR menolak Perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan Undang-undang lalu dibatalkan Perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya Undang-undang dan keluarnya Perppu, maka bisa tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan KPK, harus dilepas semua orang dipenjara itu (koruptor)," katanya.

Dia lantas bilang agenda pengembalian marwah komisi antirasuah menjadi salah satu hal yang diprioritaskan jika berhasil menang Pilpres 2024.  "Kalau saya setujui ini diperbaiki. Agenda kita pertama, ubah Undang-undang KPK, kembalikan ke yang lama. Dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif aja, serahkan kepada masyarakat. Dulu kan ada tim dari tokoh masyarakat, DPR formalitas saja. Sekarang (DPR), lobi dulu jadi ini, itu, sudah dijerat lehernya sebelum jadi," kata dia.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK hanya dengan dua kali rapat pembahasan antara DPR dan pemerintah setelah merevisi Undang-undang lama nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disahkan pada Selasa 17 September 2019 dalam rapat paripurna meski ditentang berbagai pihak karena diduga melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar