Resmi, 3 Oknum TNI AD Terlibat Penggelapan Motor Jatim Jadi Tersangka

Rabu, 10/01/2024 13:09 WIB
Heboh Ratusan Kendaraan Bodong Ditemukan di Markas Gudbalkir Pusziad. (Istimewa).

Heboh Ratusan Kendaraan Bodong Ditemukan di Markas Gudbalkir Pusziad. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak tiga orang anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) dan disimpan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoharjo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadispenad Brigjen, Kristomei Sianturi kepada wartawan, Rabu (10/1).

Kata dia, ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J. Ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.

Dia menyatakan bahwa, Pomdam V/Brawijaya bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas perkara ini.

Kristomei juga menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pidana.

"Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak ratusan motor dan puluhan mobil hasil penggelapan ditemukan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoharjo, Jawa Timur.

Ratusan kendaraan itu terdiri dari 49 mobil dan 215 motor. Seluruh kendaraan hasil curanmor diduga bakal dikirim ke Timur Leste.

Kepala Pendam V/ Brawijaya Kolonel Rendra Ardhani mengatakan barang hasil aksi kriminal ini dilakukan oleh tiga orang prajurit dari Puziad TNI AD, yakni Kopda AS, Praka J, Mayor BPR serta dua orang sipil.

"Untuk yang diduga sebagai pelaku dari oknum TNI AD, saat ini tetap diproses oleh Pomdam V/Brawijaya," kata Rendra saat dikonfirmasi, Minggu (7/1).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar