Dugaan Kaitan Menpora di Kasus Korupsi BTS Masih Ditelusuri Kejagung

Rabu, 10/01/2024 11:41 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Dito dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ( 11/10/2023). Dito Ariotedjo membantah menerima uang sebanyak Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Robinsar Nainggolan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Dito dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ( 11/10/2023). Dito Ariotedjo membantah menerima uang sebanyak Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan bahwa saat ini masih terus menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah mengatakan penelusuran dilakukan pihaknya terhadap sejumlah pihak termasuk Menpora Dito Ariotedjo dan Staf Khusus Anggota DPR Nistra Yohan.

Kata dia, saat ini penyidik masih mencari alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan dugaan aliran dana korupsi tersebut.

"Tergantung alat bukti. Selama alat bukti tidak ada, kami tidak bisa menetapkan (kepastian hukum)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (10/1).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Menpora Dito Ariotedjo sempat disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar. Sementara staf khusus anggota DPR Nistra Yohan disebut menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp70 miliar kepada Komisi I DPR.

Dalam kasus Menpora Dito, Febrie mengaku pihaknya masih mencari sosok yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada pengacara Maqdir Ismail. Kejaksaan, kata dia, sampai saat ini hanya memegang identitas yang diduga Suryo dari hasil pemeriksaan di persidangan.

Febrie menjelaskan asal-usul uang Rp27 miliar itu masih harus dibuktikan guna memastikan apakah benar ada keterlibatan Menpora Dito atau tidak.

"Contoh kalau Dito, sampai sekarang ini yang menyerahkan Rp27 miliar itu aja ke Maqdir itu belum tahu siapa orangnya. Kita udah ambil CCTV, tapi belum tahu siapa orang itu, belum dapat," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan dugaan tindak pidana awal dalam kasus BTS 4G itu seluruhnya telah diproses di PN Tipikor.

Penyidik, kata dia, tinggal membuktikan dugaan rentetan aliran dana yang ditemukan dalam fakta persidangan.

"Ada rentetan uang yang keluar. Ini harus dibuktikan penyidik, sepanjang itu belum ketemu alat buktinya, pasti digelar perkara belum bisa dinyatakan tersangka," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya telah menerima vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar