Respons DJP soal Vonis 14 Tahun Penjara Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Selasa, 09/01/2024 08:22 WIB
Rafael Alun masuk rutan kpk (Tribun)

Rafael Alun masuk rutan kpk (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara memberikan respons soal vonis terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai informasi, hakim memvonis Rafael 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terkait hukuman itu, DJP percaya putusan hakim sudah didasarkan data dan bukti yang ada.

"Rafael Alun sudah divonis, kami sangat menghargai proses hukum yang sudah berlangsung. Apapun putusan hakim itu didasarkan data dan bukti yang ada," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (8/1),

Kata dia, berkaca dari kasus Rafael Alun, pihaknya mengklaim akan terus menjaga integritas dan memastikan bahwa siapapun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Insyaallah DJP akan tetap terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk DJP. Kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun dengan pidana penjara 14 tahun. Dan denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis ini sedikit lebih ringan tuntutan jaksa KPK yang ingin Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar