Triliunan Duit Hitam Masuk Dana Kampanye, Aparat Hukum Tak Berdaya
Marak Money Politic, Kredibilitas Pemilu 2024 Terdegradasi
Ilustrasi: karikatur digital desakan masyarakat untuk PEMILU Jujur. (Bing)
law-justice.co - Pemilu tak pernah surut dari riuhnya wacana politik duit alias money politics. Money politics kerap disalahartikan sekedar pemilih terima duit serangan fajar. Padahal, lebih dari sekedar duit recehan, money politic mesti disusuri dari hulu ke hilir. Dalam sejumlah kasus, justru asal-usul dana kampanye lebih krusial dibicarakan, sebab disinyalir terkait dana hitam dari dunia kiminal. Sayangnya, meskipun ada temuanPPATK, penegak hukum seolah tak berdaya. Maraknya Money Politics yang berpitensi terstruktur, sistematis, dan masif ini berpotensi menganggu kredibilitas hasil Pemilu, bahkan bisa berakibat diskualifikasi peserta Pemilu. Namu, apakah penyelenggara Pemilu mampu dan mau menangani secara serius?
Ketua Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam menegaskan money politic bukan hanya di hilir saja berupa pembelian suara di level pemilih. Dia mensinyalir potensi adanya dugaan money politic yang terstruktur, sistematis dan masif terkait dana kampanye yang lazim terjadi saat pemilu.
"Dimensi politik uang dalam Pemilu yang meliputi pembelian calon (candidacy buying) dana kampanye, pembelian suara (vote buying), politik kebijakan anggaran. Politik birokrasi dan politisasi penyelenggara,” kata Arif, Sabtu (6/1/2024).
Arief menuturkan, dugaan money politic yang terstruktur saat pemilu bisa dijatuhi hukum diskualifikasi. Karena itu, dia mendesak pihak penyelenggara Pemilu agar penggunaan dana illegal dan money politic tersebut didiskualifikasi, sekalipun itu itu capres dan cawapres. "Kalau terbukti bisa mendiskualifikasi pasangan calon," tuturnya.
Menurutnya, dugaan money politic yang terstruktur saat pemilu itu, biasanya terjadi yang meliputi pembelian calon (candidacy buying) dana kampanye, pembelian suara (vote buying), politik kebijakan anggaran. Apalagi tranparansi dana kampanye merupakan urgensi untuk menuju Pemilu bersih dan kredibel. "Belakangan ini ramai di media massa ada dugaan dana illegal yang menyusup ke dana kampanye pasangan Capres tertentu,” tuturnya.
Kutipan prasentasi Arief Nur Alam dari IBC tentang Politik Uang dalam Pemilu. (ist)
Dana ilegal yang dimaksud Arif tentu tak lepas dari Surat PPATK untuk KPU. Dalam surat itu, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah. PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan.
Kepada law-justice, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal didapati di seluruh tingkatan peserta pemilu. Mulai dari capres-cawapres, caleg DPR, DPRD hingga DPD. Bahkan, ditemukan pula aliran dana mencurigakan ke kepala daerah. Uang terkait kepentingan politik ini diduga berasal dari penambangan ilegal, perambahan hutan dan tindak pidana lain. “Pihak yang terdata di KPU antara lain sebagai daftar calon tetap peserta pemilu. Semua yang ikut pilpres, legislatif dan eksekutif kepala daerah,” kata dia saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).
Secara keseluruhan, PPATK menemukan lebih dari 6.000 rekening peserta pemilu dan pengurus partai politik yang terkait dengan transaksi mencurigakan triliunan rupiah. Menurut Humas PPATK, M. Natsir Kongah, nominal transaksi di atas Rp1 triliun. Pihaknya menemukan ketidaksesuaian pergerakan uang di RKDK dengan realita kampanye.
“Kenaikan transaksi diantara peserta pemilu naik signifikan diatas 100% dengan nilai diatas satu triliun rupiah. Mestinya dana kampanye kan sesuai aturan masuk ke rekening RKDK (rekening khusus dana kampanye), tapi justru di rekening RKDK ini relatif tidak begitu fluktuatif,” kata Natsir, Kamis (4/1/2024).
Temuan PPATK juga mengungkap ada pencairan kredit dari BPR Jepara Artha sebesar Rp102 miliar kepada 27 debitor sepanjang 2022-2023. Kredit itu mengalir pula ke sejumlah korporasi dan koperasi, satu di antaranya ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. Koperasi ini diketahui terafiliasi dengan Prabowo Subianto. Sekretaris Umum koperasi itu pula merupakan Ketua Partai Gerindra Jawa Tengah bernama Sudaryono.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. (Detik)
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024. Menurutnya, temuan tersebut harus dibuktikan dengan fakta, bukan asumsi sehingga hal tersebut tidak menjadi bola liar di publik. “Temuan PPATK itu ya kita tunggu saja, sejauh mana temuan itu bisa dikaitkan langsung dengan pemilu. Harus dibuktikan dulu. Pembuktiannya tidak berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta yang sebenarnya,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Kamis (04/01/2024).
Amin menilai pembuktian terhadap temuan PPATK soal dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024, penting. Pembuktian itu, kata dia, harus dilakukan secara yuridis formal.
“Pembuktian secara yuridis formal harus secara clear baru kita melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Ia menyebut penyelenggara Pemilu 2024 harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara benar, proporsional, dan profesional. “Ketika belum (jelas bukti) ya tentu kita dorong mereka harus mengambil langkah-langkah yang prosedural, proporsional, dan profesional,” katanya.
Amin menegaskan, pembuktian itu menjadi sangat penting agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicederai hal-hal yang seharusnya tidak perlu.
“Regulasi pemilu, baik UU maupun PKPU (Peraturan KPU) sudah jelas mengatur tentang tahapan dan seluruh kegiatan pesta demokrasi yang diikuti oleh partai politik peserta pemilu,” katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Khalik, mengatakan pihaknya butuh penjelasan lebih lengkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai adanya temuan transaksi janggal partai politik. Menurut Idham, KPU belum dapat mengusut lebih jauh bila belum ada uraian konkret dari PPATK.
"KPU juga butuh penjelasan dari PPATK, apakah frasa `rekening bendahara partai politik` dalam surat PPATK tersebut adalah RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). Artinya KPU juga butuh penjelasan konkret dari temuan PPATK itu baru bisa usut lebih jauh," kata Idham melalui keteranganya, Selasa (02/01/2024).
Idham menjelaskan KPU harus mendapat kepastian apakah temuan PPATK itu berkenaan dengan dana kampanye yang ada di dalam RKDK partai politik atau bukan. Karena parpol juga punya rekening di luar RKDK.
"Rekening tersebut keberadaannya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011," ujar Idham. Idham menambahkan informasi yang beredar di publik, bahwa PPATK telah menyerahkan temuan pemantauan transaksi keuangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk itu KPU, lanjut Idham juga menunggu respons dari Bawaslu. Apakah semua ini memenuhi dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak.
"Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye," kata Idham menambahkan.
Menurut Idham, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Mereka akan lebih dulu melakukan rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu pada umumnya untuk mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merespon temuan PPATK tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menggandeng kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendalami temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan alias janggal untuk kampanye Pemilu 2024.
Ia menyatakan sudah menerima surat dari PPATK. Oleh sebab itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. "Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," kata Bagja melalui keteranganya, Kamis (04/01/2024).
Dia menjelaskan, Bawaslu bersama kepolisian dan Kejaksaan sudah menjalin kerja sama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia menegaskan, Sentra Gakkumdu akan terus melakukan pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan pelaporan dana kampanye.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima data transaksi janggal pada Pemilu 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan membahas tindak lanjut perihal data tersebut.
"Kemarin saya sudah terima. Kemudian kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Meski demikian, Alex tak dapat berbicara banyak mengenai data PPATK tersebut. Hal itu karena termasuk ke dalam informasi intelijen. "Tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya. Pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," katanya.
Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim, mengatakan temuan PPATK itu bisa hanya sebatas rumor kalau tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum. Semestinya, Ivan segera melapor ke penegak hukum, alih-alih hanya menyerahkan temuan ke penyelenggara pemilu. “Sampai hari ini kita lihat belum ada update lagi. Jadi cukup mengecewakan dan aneh,” kata dia saat dihubungi, Kamis.
Chico bilang temuan ini bisa masuk ke ranah pidana. Sehingga agak kurang tepat jika laporannya ke penyelenggara pemilu. PPATK semestinya bersikap seolah temuan ini bukan berada di momen tahun politik. Tetapi melihat temuan transaksi janggal ini sebagai kejahatan yang perlu diadili pelakunya. Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk melapor ke penegak hukum.
“Ini tidak susah (diusut) semestinya kalau politik tidak ikut campur tangan. Kalau bicara soal hukum atau metode pelacakan aliran dana ini, kan mudah saja tinggal dicari sumber awalnya darimana, penerima akhirnya siapa dan dalam perjalananannya mampir di akun siapa saja,” kata dia.
Kata dia, Mahfud sedang menyoroti isu ini. Kendati begitu, internal TPN Ganjar-Mahfud hingga kini belum ada mekanisme pencegahan dana ilegal kampanye. “Karena agak susah mengantisipasi. Ini lebih kepada etika dan moralitas semua yang berpotensi terlibat. (Tapi), biasanya kalau sudah disorot Prof Mahfud, bakal ada gerakan,” katanya.
“Pencegahannya adalah benar-benar mengetahui darimana asalnya (dana), mengetahui risikonya dan mensosialisasikan UU Pemilu. Tapi yang paling utama adalah preventif dari masing-masing orang tersebut untuk menolak dana seperti itu,” ia menambahkan.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dana mencurigakan untuk kampanye Pemilu 2024, salah satunya bersumber dari tambang ilegal. Nusron memastikan pihaknya transparan mengenai dana yang digunakan untuk kampanye Pemilu 2024. Nusron mengatakan, kubunya selalu mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan KPU mengenai dana kampanye itu.
"Soal dana kampanye TKN, kami transparan sebagaimana aturan main yang dibuat KPU. Semua standar KPU sudah kita ikuti semua," ucap Nusron saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (05/01/2024). Nusron mengatakan PPATK merupakan lembaga yang hanya bisa melakukan tracing. Sementara pengusutan tetap harus dilakukan aparat penegak hukum. Maka dari itu, dia mendorong aparat penegak hukum berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut tuntas temuan dana kampanye tersebut.
"PPATK itu hanya lembaga tracking dan melaporkan hasil tracking, bukan lembaga yang berhak mengusut tuntas. Yang berhak mengusut tuntas adalah aparat penegak hukum. Jadi soal ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.
Ketua Dewan Penasihat THN AMIN Hamdan Zoelva mengungkapkan adanya kecemasan serius mengenai berbagai indikasi kecurangan yang tercium da lam Pemilu dan Pilpres 2024. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan Pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi.
Pemilihan Umum Presiden 2024 (Pilpres 2024) masih dibayangi banyak persoalan yang menjadi pertaruhan bagi integritas dan legitimasi dari pemimpin yang kelak dilahirkan. Vang paling krusial dan harus menjadi perhatian adalah netralitas dan profesionalitas pa ra penyelenggara maupun aparatur negara.
Captain Timnas AMIN Muhammad Syaugi mengatakan pihaknya menaruh perhatian besar agar Pilpres 2024 berjalan fair dan tidak diciderai oleh berbagai laku kecurangan yang mengancam integritas pilpres. Karena itu Timnas AMIN menyerukan semua pihak untuk menggalakkan pengawasan yang ketat dan partisiipasiaktif dari semua llapisan masyarakat dalam mengawal proses Pemilu. Pengawasan ini tidak hanya penting untuk mencegah kecurangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak politik setiap individu diihormati dan diliindungi. "Kami percaya bahwa dengan bersama-sama, kita bisa menjaga nillai-nilai demokrasi yang telah kita Perjuangkan bersama," tegas Syaugi.
Quo Vadis Penegakkan Hukum Pemilu?
Arif Nur Alam mengingatkan kalau dugaan adanya duit kejahatan dalam Pemilu yang disampaikan KPU kali ini bukanlah yang pertama. Dia menyebutkan, Mabes Polri pernah mengungkap adanya indikasi aliran uang dari jaringan peredaran narkoba untuk pendanaan Pemilu 2024 yang disampaikan dalam Rakernis Bareskrim Polri, Kamis (25/5/2023).
Dia juga mengungkapkan, penangkapan sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah dalam kasus Narkoba, diduga ada dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024. “Selain itu KPU juga pernah mengugkap indikasi aliran dana TPPU dari aktivitas ilegal/gelap di sektor kehutanan, pertambangan, perikanan ke dalam proses kontestasi pemilu 2024,” ujarnya. Hal tersebut, imbuhnya, disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III, (14/2/2023). Temuan ini juga telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu.
Ditambah lagi adanya aliran dana dari kejahatan lingkungan mencapai Rp 1 triliun di satu kasus mengalir ke anggota parpol. Dicurigai bakal digunakan dalam pemilu serentak 2024.
Arif juga mengungkapkan adanya modus baru dana kampanye dengan memanfaatkan dompet digital seperti Gojek, OVO, Gopay, atau DANA.(politik uang pra bayar & pasca bayar), token listrif, chif, kripto dll. Dia juga menyebutkan PPATK mengungkap ada dugaan sumber dana kampanye berasal dari tindak pidana al: pertambangan illegal triliunan rupiah, tindak pidana pencucian uang jumlahnya meningkat 100 persen di semester II 2023. “PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam RKDK,” katanya.
Arif menyayangkan laporan-laporan tersebut seolah lalu bersama angin. Penegak hukum dan penyelenggara Pemilu seakan abai dengan fakta adanya potensi pelangaran dana kampanye yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Penyelenggara seolah hanya fokus pada bagi-bagi duit saat kampanye saja,” ujarnya. Dia juga menyoroti sikap penegak hukum yang mestinya bisa proaktif.
Arif Nur Alam, Direktur Eksekutif Indonesia Bugdet Center (IBC).
Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay menegaskan regulasi yang mengatur tentang pemilu memiliki banyak celah untuk memanipulasi dana kampanye. Sebagai mantan komisioner KPU, dia tahu betul penyelenggara pemilu hanya bisa mengawasi dana yang dicatat pada pembukuan dana kampanye dan tak punya otoritas untuk mengakses dan menelusuri aliran dana rekening pribadi peserta pemilu. Sehingga, katanya, tidak bisa berharap banyak pada KPU maupun Bawaslu.
Hadar menekankan peran mengusut semacam itu bisa diemban oleh aparat penegak hukum yang diketahui tidak terikat atau dibatasi hanya pada UU Pemilu. “Seharusnya ditangani kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Apalagi, orang-orang partai politik ini ada yang posisinya sebagai pejabat negara yang merupakan wewenang KPK,” kata Hadar.
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menyoroti kondusifitas pemilu menjadi pertimbangan lembaga terkait untuk tidak bersikap progresif menindaklanjuti temuan PPATK itu. Dia menilai ketika penyelenggara pemilu maupun penegak hukum ogah mengusut tuntas aliran dana dari transaksi janggal, maka implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bakal nihil. Begitu pula dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 yang bakal menjadi sekadar aturan tanpa unsur konsekuensi.
Keberlangsungan pemilu yang memiliki jargon ‘pemilu jujur adil’ ‘pemilu aman damai’ menjadi hal yang dipertaruhkan, walau di saat yang sama terdapat potensi pelanggaran hukum oleh peserta pemilu. “Penegak hukum ini tidak mau bikin penyelenggaran pemilu menjadi gaduh, tapi ini salah,” kata Ihsan kepada Law-justice, Kamis (4/1/2024).
Ihsan mewanti-wanti regulasi sumber dan batasan jumlah dana kampanye bisa dilanggar tanpa diketahui apabila penyelenggara pemilu tutup mata dengan temuan PPATK. Sebab, sumber dana dari transaksi janggal jumlahnya bisa lebih besar dibanding yang masuk ke RKDK. “Akhirnya laporan dana kampanye yang didesain dalam UU Pemilu ya cuma prosedural, formalitas, administratif yang akhirnya enggak sampai pada konteks pembatasan dana kampanye itu diatur,” ujar Ihsan.
Di sisi lain, regulasi yang ada pun terdapat celah yang bisa dimainkan. Akibatnya, berpotensi menyuburkan ruang gelap sumber dana kampanye yang tidak halal. Ihsan menekankan celah itu ada karena UU Pemilu hanya memuat RKDK atas nama partai politik. Semisal caleg tidak diharuskan memiliki RKDK. “Akhirnya itu yang menyulitkan (pendeteksian dana tidak sah),” kata dia.
Ihsan juga menyoroti celah lain dalam UU Pemilu ihwal tidak ada batasan maksimal dana kampanye yang bersumber dari anggota parpol. Keleluasaan anggota parpol yang dapat memasok dana kampanye sebanyak mungkin membuka ruang kaburnya transparansi sumber dana. Ia menyayangkan celah seperti ini tidak diantisipasi oleh penyelenggara pemilu.
“Nah ini yang tidak terkontrol dan bikin proses dana kampanye jadi sengkarut. Karena bisa aja orang tertentu menyumbang dana kampanye tetapi mengatasnamakan atas nama anggota partai untuk menghindari pencatatan. KPU dan Bawaslu tidak berani mengatur itu, jadi didiamkan saja kekosongan regulasi yang ada,” kata Ihsan.
Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay. (Jawapos)
Semestinya, kata dia, instrumen KPU lewat Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) dapat mengontrol bagaimana penggunaan dana kampanye dan seluruh aktivitas kampanye harus berasal dari RKDK. Sebab, setidaknya analisa berdasar data sistem digital itu dapat menemukan kejangggalan sumber dan pengunaan duit kampanye. “Tapi hari ini kan enggak. Sikadeka itu enggak saling terkoneksi. Misal saya pakai dana kampanye 100 juta tetapi saya bikin alat peraga kampanye sampai 1 miliar, nah Sikadeka ini tidak bisa mendeteksi temuan yang di lapangan. (Sehingga) sistem dana kampanye yang dilaporkan itu enggak matching,” ujar Ihsan.
Menurut Ihsan, konsekuensi berupa diskualifikasi peserta pemilu yang melanggar regulasi bakal berpotensi terjadi jika penyelenggara pemilu dan penegak hukum sepenuh hati mengusut tuntas temuan PPATK. Bahkan, peserta pemilu bisa terjerat pidana korupsi apabila dana kampanye merupakan hasil tindak kejahatan semisal pencucian uang.
Dalam UU Pemilu, tepatnya Pasal 339 mengatur peserta pemilu tidak boleh menerima dana dari pihak asing, BUMN/BUMD, sumber tidak jelas hingga hasil tindak pidana. Peserta pemilu juga terancam didiskualifikasi jika tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Apalagi kalau ada penggunaan dana kampanye yang melebihi batas maksimum. Karena sangat sulit pendanaan sumber kampanye yang angkanya sampai triliunan bersumber dari sumber-sumber resmi,” kata Ihsan.
Ihsan bilang kalau laporan PPATK ditindaklanjuti, maka setengah dari peserta pemilu bisa didiskualifikasi, menyusul aliran dana tidak sah yang begitu besar untuk kepentingan pemilu. Dia merujuk pada mahalnya ongkos pileg, misalnya, yang memaksa setiap caleg mencari uang dari mana saja. “Berdasar keterangan dari caleg yang gagal lolos, misal di DPR RI, untuk daerah kursi yang tidak mahal itu bisa 3-5 miliar. Apalagi kursi mahal seperti Jakarta bisa 10-15 miliar. Maka kalau dihitung tinggal dibagi, mungkin sebagian besar peserta pemilu bisa dididiskualifikasi karena tidak memenuhi laporan dana kampanye yang diatur dalam UU Pemilu,” kata dia.
Perlawanan Terhadap Money Politics
Maraknya dugaan money politic dan minimnya pengawasan serta penegakkan hukum, berelasi langsung dengan bonafiditas hasil Pemilu. Apalagi, menurut Arief, masyarakat sudah mahfum dengan kualitas Pemilu kali ini. “Apatisme masyarakat ini justru mencemaskan, sebab pelanggaran Pemilu akan makin liar,” tandasnya.
Utuk itu, dia menyerukan perlawanan rakyat terhadap kecurangan Pemilu, terutama money politics. “Caranya adalah dengan aktif di sosial media,” ujarnya. Menurut Arief, masyarakat dan civil society mesti pro aktif memanfaatkan sosial media dalam membongkar kecurangan Pemilu. “Jangan bosan untuk mengkampanyekan adanya kecurangan dan money politic di sosial media,” ujarnya.
Dia juga berharap sinergi antara masyarakat dengan media sosialnya dengan jurnalis dengan media massanya, bisa menjadi alat penekan bagi penyelenggara Pemilu agar tidak tidur menyaksikan kecurangan. “Penyelanggara Pemilu, khususnya Bawaslu, harus terus diingatkan dan dibangunkan,” ujarnya.
Ari Yusuf Amir, Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyatakan Pemilihan Umum Preslden 2024 (Pilpres 2024) masih dibayangi banyak persoalan yang menjadi pertaruhan bagi integritas dan legitimasi dari pemimpin yang kelak dilahirkan.
Paling krusial dan harus menjadi perhatian adalah netralitas dan profesionalitas para penyelenggara maupun aparatur negara. "Semua pihak mesti memposisikan Pemilu 2024 sebagai pijakan untuk membuat perubahan di tengah menurunnya lndeks Demokrasi dan lndeks Negara Hukum.Bahkan lndeks Persepsi Korupsi kita mengalami penurunan empat poin, terburuk sepanjang sejarah reformasi," tegas Ari yang juga dikenal sebagai seorang advokat senior.
Untuk menjaga integritas Pilpres, Ari menegaskan pihaknya menuntut kepada para penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP,untuk melaksanakan tugas secara netral, imparsial, dan profesional demi terwujudnya pemilihan umum yang berintegritas. Selain itu juga meminta kepada DPR untuk memperkuat peran pengawasan terhadap penyelenggara pemilu agar dapat bekerja lebih profesional.
"Kami juga menuntut kepada aparatur negara untuk menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilu, serta meninggalkan praktik-praktik politik intimidatif dan tidak etis," tegas Ari.
Ari Yusuf Amir, Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Selain itu, Ari juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal proses pemilu agar berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Dia mengklaim telah mendirikan ratusan posko pengaduan ”Ratusan Posco Posco pengaduan kita pasangin plang di situ terus ada nomor pengaduannya. Di daerah-daerah lain juga begitu,” ujarnya.
Di posko-posko itu mereka melakukan pelatihan kepada para tim-tim hukum yang ada di daerah. “Jadi ToT (training of trainer) sudah kami lakukan puluhan kali. Pelatihan ini termasuk untuk menginvestigasi penggunaan dan sumber dana kampanye. Semua hal yang kaitan dengan undang-undang kepemiluan dan peraturan PKPU. Kita juga ada website tim hukum nasional, selain itu juga ada IG (instagram) dan juga nomor pengaduan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wibi Wibawanto, mewakili Tim Pemenangan Daerah (TPD) DKI Jakarta Ganjar-Mahfud menyatakan pihaknya siap memfasilitasi rencana pembentukan tim investigasi dana kampanye Pemilu 2024.
"Tim saksi TPD siap berkolaborasi untuk membongkar kecurangan Pemilu, termasuk penyalahgunaan dana kampanye. Baik dari sumber dana, maupun penggunaannya," tegas Wibi.
Kolaborasi relawan, TPD yang dibantu stakeholders lainnya diharapkan mampu bekerja secara sistematis dan terstruktur untuk membongkar kecurangan-kecurangan Pemilu. "Terutama politik uang yang menggunakan dana tak wajar," tutupnya.
Relawan Gerakan Banten Nyata (GBN) mendirikan posko pengaduan kecurangan Pilpres 2024 dengan nama Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran (Tampung Pagi) GBN. Masyarakat maupun pendukung pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran yang menemukan pelanggaran selama Pilpres 2024 bisa melapor ke posko Tampung Pagi GBN. "Bersama dengan GBN, Tampung Pagi mengajak kepada masyarakat dan anak muda yang ada di Banten," ujar Koordinator Tampung Pagi GBN Ferry Renaldy.
Sebelumnya diberitakan, Tampung Pagi GBN telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses caleg sampai relawan tim capres cawapres 01 Anies Muhamin atau AMIN dan 03 Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Banten. Prabowo-Gibran sendiri merupakan pasangan capres cawapres nomor urut 02. Ferry Renaldy mengatakan, caleg dan tim AMIN dan Ganjar-Mahfud dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK mulai dari pemasangan baliho, spanduk, dan lain sebagainya.
Pesta demokrasi yang berbiaya triliunan rupiah ini terancam sia-sia jika penyelenggara Pemilu danpenegak hukum tidak bisa tegas menegakkan aturan main dan undang-undang terkait. Maraknya dugaan kecurangan yang tidak diantisipasi an ditangani secara layak dan memadai bakal menggerus kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.
Masih ada waktu bagi penyeneggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu juga DKPP, untuk menunjukkan taringnya bekerja secara profesional untuk menjaga dan mengawal Pemilu yang kredibel. Apalagi Pemilu 2024 akan menjadi suksesi nasional, sebab Presiden Joko Widodo akan mengakhiri periode kedua sebagai Presiden. Menurut konstitusi, bakal ada presiden baru yang akan memnggantikannya melalui Pilpres. Kita awasi Pemilu agar tidak terjadi pembiaran terhadap kecuragan dan money politic. Tentunya dengan harapan, agar hasil Pemilu bisa kredibel dan bonafide.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman
Komentar