Polisi Selidiki Longsor Tewaskan Dua Pekerja di PT SPM Morowali Utara

Selasa, 02/01/2024 17:18 WIB
Garis Polisi (ilustrasi)  Foto: Antara/Jafkhairi

Garis Polisi (ilustrasi) Foto: Antara/Jafkhairi

Jakarta, law-justice.co - Polda Sulawesi Tengah menyelidiki kasus galian tambang longsor yang terjadi di PT Sumber Permata Mineral (SPM) Kabupaten Morowali Utara hingga mengakibatkan dua orang pekerjanya meninggal dunia.

"PT SPM ada kecelakaan kerja dan pihak Polres setempat sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta meminta hasil visum dari rumah sakit setempat," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho di Kota Palu, Selasa 2 Januari 2024.

Agus mengemukakan polisi juga telah bekerja sama dengan ahli inspektur tambang untuk menyelidiki kasus yang terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, itu.

"Kami tunggu hasilnya, apakah patut diduga ada unsur pidana atau tidak? Saat ini penyelidikan masih terus berjalan," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Agus menjelaskan Polda Sulteng telah berkoordinasi dengan manajemen PT SPM dan memastikan akan bertindak profesional serta transparan dalam menangani kasus tersebut.

Menurut ia, insiden kecelakaan kerja perlu diselidiki karena dampaknya menimbulkan korban jiwa. Hal ini agar dapat diketahui peristiwa tersebut murni kecelakaan atau kelalaian pekerja maupun manajemen perusahaan.

"Kami akan kejar terus, kalau ada unsur pidana akan diproses. Begitu juga sebaliknya. Jika tidak ada, maka kasusnya dihentikan," tegasnya.

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto mengemukakan berdasarkan keterangan saksi berinisial RHM yang bertugas sebagai operator alat berat, mereka awalnya bekerja memindahkan material hasil galian bersama korban BY.

Namun, tiba-tiba material galian tambang longsor dan menimbun dua pekerja, yakni BY (41) dan RNB (25).

"Setelah dilakukan pencarian bersama pekerja lain, ditemukan korban BY dan RNB dalam kondisi meninggal dunia," pungkas Agus.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar